Pemkab Bandung Pastikan 4.320 PPPK Paruh Waktu Aman Meski APBD Defisit

Pegawai PPPK
Foto : ilustrasi
0 Komentar

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan alokasi gaji bagi 4.320 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap aman. Langkah ini diambil sebagai respons cepat di tengah penurunan nilai Transfer ke Daerah (TKD) pada APBD 2026 yang mencapai hampir Rp1 triliun.

​Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa skema penggajian bagi ribuan tenaga pendidik dan kependidikan tersebut tidak akan membebani langsung pos belanja pegawai di APBD. Sebaliknya, pemerintah daerah tetap mengoptimalkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai sumber utama honorarium.

​”Pemenuhan sumber penggajian dan besarannya tetap konsisten seperti sebelum mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Untuk sektor pendidikan, anggarannya bersumber dari dana BOSP, bukan dari APBD,” ujar Dadang dalam keterangan resminya di Bandung, Kamis (19/2).

Baca Juga:Pelajar 14 Tahun di Tual Meninggal, Oknum Brimob Diduga Terlibat PenganiayaanVitalitas Menurun di Usia 40+, Banyak Warga Mengeluh Lemas Saat Ramadan. Ini Penjelasan Medisnya

​Detail Pengangkatan dan Regulasi​Secara rinci, dari total 4.320 personel yang diangkat, sebanyak 2.379 orang merupakan formasi guru dan 1.941 orang adalah tenaga kependidikan (tendik). Pengangkatan ini menjadi bagian dari upaya pemda untuk memberikan kepastian status kerja bagi para tenaga honorer.

​Meskipun Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengamanatkan bahwa gaji PPPK paruh waktu seharusnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD, Pemkab Bandung mengambil langkah diskresi. Kebijakan ini dimungkinkan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi daerah dengan keterbatasan fiskal.

​Poin Utama Kebijakan

Efisiensi Anggaran: Menjaga stabilitas belanja daerah pasca pemotongan TKD sebesar Rp1 triliun.​Diskresi Pusat: Memanfaatkan celah regulasi SE Mendikdasmen No. 13/2025 untuk tetap menggunakan dana BOSP.

​Kepastian Hak: Menjamin tidak ada penurunan besaran penghasilan bagi guru dan tendik setelah beralih status ke PPPK paruh waktu.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga moral dan kinerja tenaga pendidik di Kabupaten Bandung tanpa mengganggu kesehatan fiskal daerah yang sedang mengalami kontraksi anggaran dari pusat.

0 Komentar