MALUKU – Seorang pelajar MTS berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), di kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2). Korban dilaporkan tewas akibat hantaman helm saat melintas di jalan menurun bersama kakaknya, Nasrim Karim (15), yang juga mengalami luka patah tulang akibat insiden tersebut.
Saksi mata sekaligus kakak korban, Nasrim, mengungkapkan bahwa pelaku tiba-tiba muncul dari balik pohon dan mengayunkan helm ke arah wajah korban. Meski pihak keluarga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa AT tidak tertolong.
Peristiwa tragis ini memicu kemarahan warga dan pihak keluarga yang menuntut keadilan serta transparansi proses hukum.Merespons kejadian tersebut, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan pihaknya telah mengamankan Bripda MS di Rumah Tahanan Polres Tual.
Baca Juga:Vitalitas Menurun di Usia 40+, Banyak Warga Mengeluh Lemas Saat Ramadan. Ini Penjelasan MedisnyaIbu Bangsa Kembali Turun ke Jalan: Warga Cirebon Sambut Hangat Sinta Nuriyah
Kapolda menjamin tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan oleh anggotanya. Tim Propam Polda Maluku kini telah diterjunkan untuk melakukan investigasi mendalam guna mengusut tuntas motif dan kronologi penganiayaan.
Kecaman keras turut datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang menilai tindakan oknum tersebut sebagai bentuk arogansi aparat yang sangat keji. Selly mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Ia menekankan bahwa hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali mencoreng institusi kepolisian.
Selain proses pidana, Selly mendorong dilakukannya sidang kode etik secara terbuka demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ia juga meminta pimpinan satuan pelaku untuk secara ksatria menemui keluarga korban guna menyampaikan permohonan maaf sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi terhadap warga negara yang seharusnya dilindungi.
Pemerintah juga didesak untuk memberikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban dan korban selamat, mencakup bantuan medis, pendampingan psikologis jangka panjang, hingga restitusi. Upaya ini dinilai krusial agar negara hadir memberikan keadilan utuh bagi korban penganiayaan aparat, sekaligus memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi secara bermartabat. (dbs)
