Mensos Ingatkan Pendamping PKH Tak Terima 'Titipan' dalam Verifikasi Data PBI JK

Mensos PBI JK
Gus Ipul (Yusuf Syaifullah) , Menteri Sosial tegaskan tak ada istilah \'Titipan\' dalam PBI JK
0 Komentar

JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menginstruksikan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menjaga integritas dalam proses verifikasi lapangan (ground check) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ia melarang keras adanya intervensi atau “titipan” dari pihak luar demi menjamin akurasi data kemiskinan.

​”Saya minta benar-benar bertanggung jawab, tidak subjektif, tidak menerima titipan-titipan dari siapapun agar data kita benar-benar akurat,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, Kamis (19/02/2026).

Pemerintah saat ini tengah melakukan validasi ulang terhadap data peserta PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Gus Ipul menekankan peran vital petugas lapangan sebagai representasi negara dalam memastikan bantuan jatuh ke tangan yang berhak.

Baca Juga:bjb Tandamata Tersingkir dari Final Four Proliga 2026, Tumbang 1-3 dari Popsivo PolwanTim Hukum Jabar Berhasil Selesaikan Ribuan Aduan Masyarakat Sepanjang 2025

​Meski dilakukan pemutakhiran data secara masif, Kemensos menjamin tidak ada pemotongan kuota bantuan. Anggaran yang tersedia tetap mencakup 96,8 juta penerima manfaat. Perubahan data hanya bertujuan untuk mengalihkan alokasi dari warga yang sudah tidak layak kepada warga yang memenuhi kriteria.

​”Jadi alokasi PBI ini tidak dikurangi, alokasinya tetap untuk 96,8 juta penerima manfaat. Jadi tetap alokasinya tetapi dialihkan kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.

​Mekanisme Pemutakhiran Data​Untuk memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah mengandalkan dua jalur utama:

​Jalur Formal: Melalui pendataan berjenjang mulai dari tingkat RT/RW, Musyawarah Desa, hingga verifikasi Dinas Sosial dan BPS menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG).

Jalur Partisipasi: Masyarakat dapat melaporkan atau menyanggah kelayakan penerima melalui aplikasi ‘Cek Bansos’, Command Center (021-171), atau WhatsApp Center (08877171171).

Masyarakat yang ingin memberikan sanggahan atau usulan diwajibkan menyertakan bukti pendukung berupa foto aset rumah atau bukti token listrik keluarga yang bersangkutan.

​”Inilah cara kita untuk memperbaiki data-data yang kita miliki ya. Jadi kami ingin identitasnya yang diusulkan atau yang disanggah bisa diberikan informasi sehingga kita bisa menindaklanjuti,” tutup Gus Ipul. (dbs)

0 Komentar