CIREBON – Harga rata-rata kebutuhan pokok masyarakat di Kota Cirebon pada periode 13 hingga 18 Februari 2026 sebagian besar tetap stabil, menurut data yang dirilis oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon.
Dari 12 komoditi yang dibayangkan, sebanyak 9 komoditi tidak mengalami perubahan harga. Komoditi tersebut meliputi beras premium yang tetap di Rp14.750 per kilogram, beras medium di Rp13.500 per kilogram, gula pasir lokal di Rp17.500 per kilogram, minyak goreng kemasan di Rp20.625 per liter, minyak goreng curah di Rp20.000 per kilogram, terigu segitiga biru di Rp12.000 per kilogram, daging sapi lokal di Rp146.250 per kilogram, daging ayam broiler di Rp40.750 per kilogram kilogram, dan daging ayam kampung seharga Rp60.000 per kilogram.
Sementara itu, tiga komoditi lainnya mengalami kenaikan harga. Telur ayam ras naik sebesar Rp1.000 per kilogram, dari Rp30.750 menjadi Rp31.750 per kilogram. Cabe merah keriting mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar Rp5.000 per kilogram, dari Rp37.500 menjadi Rp47.500 per kilogram. Sedangkan cabe merah besar naik sebesar Rp4.250 per kilogram, dari Rp35.750 menjadi Rp40.000 per kilogram.
Baca Juga:Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ramai-Ramai ke Super League, Bung Harpa Bongkar Soal Gaji BesarKontroversi Wasit Majed Mohammed Bikin Geram, Persib Bandung Resmi Layangkan Protes ke AFC
Meski sebagian besar kebutuhan pokok tetap stabil, kenaikan harga telur dan cabai tentu menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi yang mengandalkan bahan-bahan ini dalam kebutuhan sehari-hari. DKUKMPP Kota Cirebon akan terus memadukan perkembangan harga pasar dan komitmen untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok demi kesejahteraan warga Cirebon. (rif/dbs)
