JABARPUBLISHER.COM – Menjelang Ramadhan 1447 H, pertanyaan soal THR cair kapan kembali ramai diperbincangkan. Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta mulai menanti kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk menyusun rencana keuangan menjelang Idulfitri.
THR cair setiap tahun menjadi momen yang dinantikan para pekerja. Selain sebagai hak normatif, pencairan THR juga membantu memenuhi kebutuhan selama bulan puasa dan Lebaran. Untuk 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran besar guna memastikan kewajiban tersebut terpenuhi.
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa THR cair untuk ASN ditargetkan mulai awal Ramadhan 1447 H.
Baca Juga:Samuel Silalahi Masuk Radar Timnas Indonesia, Akankah Gelandang Norwegia Ini Pilih Merah Putih?Shio Kambing Bersinar di Tahun Kuda Api 2026? Ini Ramalan Lengkap Karier, Cuan, dan Asmara
Jika merujuk kalender 2026, awal Ramadhan diperkirakan jatuh pada pekan pertama Maret. Dengan prediksi Idulfitri berlangsung pada 21-22 Maret 2026, maka THR cair untuk ASN kemungkinan terjadi pada minggu pertama atau kedua Maret 2026.
Sementara itu, THR cair bagi karyawan swasta mengikuti aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7.
Dengan asumsi Idulfitri 2026 jatuh pada 21-22 Maret, maka batas akhir THR cair untuk pekerja swasta diperkirakan pada 13 atau 14 Maret 2026. Artinya, jadwal pencairan THR ASN berpotensi lebih awal dibanding sektor swasta.
Meski demikian, baik ASN maupun karyawan swasta tetap disarankan menunggu regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau surat edaran yang biasanya terbit menjelang Ramadhan. Kepastian teknis pencairan dan komponen yang dibayarkan akan tertuang dalam aturan tersebut.
Untuk besaran, THR ASN umumnya mengacu pada gaji pokok beserta tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sementara THR cair bagi karyawan swasta minimal sebesar satu bulan upah bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR. Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai denda dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kepastian THR cair tepat waktu menjadi perhatian penting bagi jutaan pekerja di Indonesia. (red)
