Ketua DPRD Terjun ke Lokasi Sengketa Lahan di Klangenan, Ini Tujuannya

Sengketa lahan di kecamatan Klangenan, Kab. Cirebon.
Ketua DPRD Kab.Cirebon, Sophi Zulfia, tinjau sengketa lahan di kecamatan Klangenan
0 Komentar

CIREBON – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, turun langsung meninjau lokasi sengketa tanah di Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Senin (9/2/2026). Peninjauan dilakukan di area pemakaman serta sejumlah bidang tanah lain yang tengah diperselisihkan antara Yayasan Dharma Rakkhita dan Pemerintah Desa Serang.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya digelar di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak dipertemukan bersama sejumlah instansi teknis untuk membuka ruang dialog dan mencari titik temu.

Sophi menegaskan, kunjungan lapangan penting dilakukan agar DPRD dan pemerintah daerah memperoleh gambaran faktual sebelum mengambil langkah fasilitasi lebih lanjut.

Baca Juga:DPRD Kab Cirebon Turun ke Pasar Gebang dan Losari, Komitmen Jaga Stabilitas Harga Jelang RamadanSurvey Indikator : Tingkat Kepuasan Kinerja KDM Sangat Tinggi, Capai 95,5 Persen

“Peninjauan ini penting agar kami melihat langsung kondisi riil di lapangan. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif, proporsional, dan berkeadilan,” ujarnya di sela kunjungan.

Ia mengakui, hingga kini belum ada keputusan final karena masing-masing pihak memiliki dasar klaim yang berbeda. Pihak yayasan mendasarkan kepemilikan pada dokumen Letter C, sementara Pemerintah Desa Serang berpegang pada Peraturan Desa (Perdes).

Perbedaan landasan hukum tersebut mendorong DPRD menghadirkan berbagai pihak dalam audiensi sebelumnya, mulai dari pemerintah desa di Kecamatan Jamblang dan Klangenan, hingga instansi teknis seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Pertemuan lanjutan pun telah dijadwalkan untuk memperdalam pembahasan.

Berdasarkan data sementara, luas lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai sekitar 7,6 hingga 8 hektare, dengan kurang lebih 2 hektare di antaranya digunakan sebagai area pemakaman.

Di sisi lain, perwakilan Yayasan Dharma Rakkhita, Herwanto, menyampaikan bahwa sengketa tersebut berdampak langsung terhadap sekitar 300 anggota yayasan, khususnya terkait pemanfaatan lahan pemakaman. Ia menyebutkan, situasi yang terjadi di lapangan telah menimbulkan keresahan, bahkan ada anggota yang kesulitan memastikan keberadaan makam keluarga mereka dari berbagai latar belakang agama.

Meski demikian, pihak yayasan menegaskan komitmen untuk menempuh jalur musyawarah dan mediasi, bukan melalui proses hukum. Yayasan juga berencana berkonsultasi mengenai peningkatan status dokumen kepemilikan dari Letter C menjadi sertifikat agar memiliki kekuatan hukum yang lebih pasti.

0 Komentar