Forensik dan Pernyataan Resmi Kepolisian
Di penghujung Mei 2025, Bareskrim Polri secara resmi menyatakan mengakhiri pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan ijazah Jokowi, dengan justifikasi bahwa tidak ditemukan unsur pidana dan bahwa hasil uji forensik menunjukkan bahwa ijazah tersebut merupakan dokumen asli (dibanding ijazah tiga alumni lain dari fakultas yang sama).
Analisis forensik meliputi:
pemeriksaan tinta dan kertas;
teknik cetak dan ciri khas produksi surat formal pada tahun 1980-an;
keterlibatan praktik pembuatan ijazah pada masa itu.
Dokumen lain seperti transkrip nilai juga diperiksa untuk menegaskan konsistensi akademik Jokowi sesuai catatan universitas.
Baca Juga:BGN Buka Opsi Khusus Ramadan MBG Dibagikan Saat SahurAbdurrahman Iwan Bersinar di Qatar, Eks Pemain Terbaik Versi La Liga Ini Layak Dilirik Timnas Indonesia?
Meski demikian, penegasan ini bukan akhir dari seluruh dinamika: aparat hukum kemudian justru melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku penyebaran hoaks dan fitnah, serta beberapa pihak yang dianggap terlibat menyebarkan klaim palsu tersebut secara massif.
Sidang, Restorative Justice & Tantangan Hukum Lainnya di 2026
Memasuki tahun 2026, dinamika isu ini tetap berjalan:
Beberapa orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks sudah mengajukan permohonan restorative justice yang diterima oleh polisi — sebuah pilihan hukum untuk penyelesaian perkara tanpa penjatuhan hukuman pidana, di antaranya termasuk tokoh publik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah pertemuan dengan Jokowi sendiri.
Namun demikian, masih ada tersangka lain yang proses hukumnya masih berjalan, termasuk tuduhan di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik.
Artinya, meskipun pemeriksaan tentang keaslian ijazah telah dinyatakan selesai secara resmi dari sisi forensik, proses hukum terhadap tuduhan dan narasi palsu masih berlanjut — termasuk upaya restorative justice dan sidang di beberapa tingkatan.
Mengapa Polemik Ini Tak Kunjung Selesai?
Beberapa faktor utama yang membuat isu ini terus hidup di ruang publik:
1. Perbedaan Persepsi Publik vs Hasil Forensik Resmi
Meski aparat menyatakan dokumen asli, ada segmen masyarakat dan pengamat yang tidak yakin dengan hasil itu dan tetap mempertanyakan ketidakjelasan publik terhadap ijazah asli (misalnya, foto ijazah yang hanya difoto sebagian dan tidak sepenuhnya dipublikasikan). Hal ini memicu ketidakpercayaan.
