JAKARTA – Pemerintah resmi menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 2026. Kebijakan ini kembali menjadi perhatian karena menyangkut durasi kerja, jam masuk, hingga waktu istirahat pegawai negeri selama bulan puasa.
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kekhusyukan ibadah. Meski durasi kerja berkurang, pelayanan publik ditegaskan tetap berjalan optimal.
Aturan mengenai jam kerja ASN selama Ramadan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam beleid tersebut, total jam kerja selama bulan puasa ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Baca Juga:Truk Kontainer Terguling di Karawang, Satu Keluarga Tewas Terhimpit BajaGenjot Lelang Dini, Dedi Mulyadi Siapkan Infrastruktur Jabar Lebih Awal Jelang Mudik 2026
Jumlah tersebut lebih singkat dibandingkan jam kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu di luar Ramadan.
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar jam istirahat.
Pengurangan durasi ini rutin diberlakukan setiap Ramadan. Tujuannya memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah tanpa mengganggu tugas administratif maupun pelayanan kepada masyarakat.
Jam Masuk ASN Selama Ramadan
Selain total jam kerja mingguan, pemerintah juga menyesuaikan jam masuk kerja. Jika pada hari biasa ASN mulai bekerja pukul 07.30 waktu setempat, maka selama Ramadan jam masuk menjadi pukul 08.00.
Perubahan ini diikuti penyesuaian jam pulang yang lebih awal. Dengan skema tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan tetap memenuhi ketentuan mingguan yang telah diatur.
Aturan Waktu IstirahatPengaturan istirahat juga mengalami penyesuaian. Pada hari Jumat selama Ramadan, waktu istirahat diberikan 60 menit. Sementara pada hari kerja selain Jumat, waktu istirahat ditetapkan 30 menit.
Ketentuan ini berbeda dengan jadwal normal di luar Ramadan. Biasanya, waktu istirahat pada hari Jumat mencapai 90 menit, sedangkan hari biasa 60 menit.
Kelebihan Jam Kerja Tetap Dihitung
Baca Juga:KDM Cek Jalan Tembus Hujan Deras, Dedi Mulyadi Touring Motor Lintasi MajalengkaPersib vs Ratchaburi: Misi Balas Dendam Maung Bandung di Laga Hidup Mati ACL Two
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, ASN yang bekerja melebihi ketentuan jam kerja selama Ramadan tetap mendapat pengakuan kinerja. Kelebihan jam kerja dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian prestasi pegawai.
