Dana BPR Bank Cirebon Mulai Dibayar, Nasabah Bisa Cairkan di Bank yang Ditunjuk, Begini Caranya

BPR Bank Cirebon
Dana BPR Bank Cirebon Mulai Dibayar, Nasabah Bisa Cairkan di Bank yang Ditunjuk
0 Komentar

CIREBON – Kabar pencairan dana nasabah BPR Bank Cirebon akhirnya resmi dimulai. Sejak Jumat, 13 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah yang dinyatakan layak bayar.

Pencairan tahap awal dilakukan melalui Kantor Cabang Bank Mandiri di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon. Sejak pagi hari, ratusan nasabah sudah memadati lokasi untuk mengambil dana mereka.

Namun, demi menjaga ketertiban, jumlah antrean dibatasi maksimal 100 orang per hari. Karena itu, nasabah disarankan mengecek status simpanan terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi.

Cara Cek Status Simpanan Secara Online

Baca Juga:Pabrik Pestisida Terbakar, Air Sungai Cisadane Memutih: Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran HukumPrabowo Minta Video Kritik MBG Dikumpulkan: “Saya Tonton Tiap Malam”

Bagi nasabah yang ingin memastikan apakah dananya dijamin LPS atau tidak, pengecekan bisa dilakukan secara online. Caranya cukup mudah.

  • Pertama, kunjungi laman resmi: https://apps.lps.go.id/statussimpanan
  • Kedua, isi data yang diminta seperti nama bank dan nomor rekening.
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan status simpanan, apakah termasuk kategori layak dibayar atau tidak.

LPS menjelaskan, simpanan dinyatakan layak bayar jika memenuhi syarat 3T. Yakni tercatat dalam pembukuan bank, bunga tidak melebihi tingkat yang ditetapkan LPS, dan nasabah tidak merugikan bank, misalnya terlibat kredit macet.

Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, simpanan berisiko tidak masuk dalam skema penjaminan.

Bisa Cek Langsung ke Kantor BPR Bank Cirebon

Selain secara online, pengecekan juga dapat dilakukan langsung di kantor BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kota Cirebon.

Petugas akan membantu memverifikasi data dan memastikan nama nasabah tercantum dalam daftar pembayaran.

Perwakilan LPS menegaskan, dana yang sudah dinyatakan layak bayar dipastikan aman. Nasabah juga tidak perlu terburu-buru karena klaim dapat dicairkan hingga lima tahun di bank yang telah ditunjuk.

Imbauan ini disampaikan agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Dengan adanya layanan digital dan informasi terbuka, proses pencairan menjadi lebih transparan dan tertata.

Baca Juga:Memahami Pasal 34 KUHP yang Baru: Benarkah Pelaku Pembelaan Diri Bebas dari Jerat Pidana?HP Murah Terancam Tak Lagi Murah, Krisis Chip Bikin Harga dan Spesifikasi Berubah Drastis

Nasabah pun bisa memperoleh kepastian atas simpanan mereka tanpa harus khawatir berlebihan atau mengantre sejak dini hari.

0 Komentar