Memahami Pasal 34 KUHP yang Baru: Benarkah Pelaku Pembelaan Diri Bebas dari Jerat Pidana?

Pasal 34
Ilustrasi terkait Pasal 34.
0 Komentar

Bagaimana Proses Penegakan Hukum?

Dalam praktiknya, aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan, dan hakim) harus menilai fakta di lapangan untuk menentukan apakah tindakan itu memenuhi syarat pembelaan diri menurut Pasal 34. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan bukti, saksi, dan keterangan ahli di persidangan.

Tujuan Pasal 34

Pakar hukum menyatakan bahwa tujuan Pasal 34 adalah memberikan kepastian hukum dan melindungi warga negara yang dipaksa melakukan tindakan untuk mempertahankan diri ketika menghadapi ancaman nyata — tanpa takut secara otomatis dipidana — asalkan syarat legal dipenuhi dan bukan sekadar alasan balas dendam.

Lampiran: Paparan Fakta Hukum Pasal 34 KUHP

1) Inti Pasal 34 KUHP Baru

Pasal ini menyatakan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum tidak dipidana jika dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika serta memenuhi persyaratan tertentu.

2) Syarat Penerapan

Baca Juga:HP Murah Terancam Tak Lagi Murah, Krisis Chip Bikin Harga dan Spesifikasi Berubah Drastis13,5 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Mensos Buka Fakta di Balik Kebijakan dan Peluang Aktif Kembali

Pembelaan harus spontan dan proporsional, serta dilakukan karena tidak ada alternatif lain untuk menghindari bahaya atau serangan langsung.

3) Bukan Pembenaran Tindakan Balas Dendam

Pasal ini tidak memberikan ruang bagi tindakan pembalasan di luar konteks ancaman langsung atau setelah ancaman hilang. Hukum pidana membedakan antara pembelaan diri yang sah dan tindakan main hakim sendiri.

4) Contoh Kasus dalam Diskursus Publik

Kasus Hogi Minaya dipakai sebagai contoh situasi kompleks tentang pembelaan diri yang dipersoalkan. Banyak pihak menilai tindakan pembelaan pada saat genting seharusnya menjadi alasan pembenar sesuai Pasal 34 KUHP Baru. (jay/red)

0 Komentar