Memahami Pasal 34 KUHP yang Baru: Benarkah Pelaku Pembelaan Diri Bebas dari Jerat Pidana?

Pasal 34
Ilustrasi terkait Pasal 34.
0 Komentar

KETENTUAN terbaru dalam Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 kembali menjadi sorotan publik. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindakan yang secara umum tergolong pidana tidak bisa dipidana jika perbuatan itu dilakukan semata demi pembelaan diri atau orang lain dari serangan yang nyata dan mendadak.

Menurut pasal yang dikodifikasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bunyi pokoknya menyatakan:

“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda…”

Apa Maksudnya?

Baca Juga:HP Murah Terancam Tak Lagi Murah, Krisis Chip Bikin Harga dan Spesifikasi Berubah Drastis13,5 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Mensos Buka Fakta di Balik Kebijakan dan Peluang Aktif Kembali

Pasal 34 berfungsi sebagai alasan pembenar ─ dalam bahasa hukum berarti tindakan tersebut tidak dianggap melawan hukum apabila memenuhi syarat tertentu. Itu berarti, meski tindakan itu sebetulnya bisa memenuhi elemen pidana, hukum pidana menghapuskan sifat melawan hukumnya karena dilakukan dalam rangka pembelaan saat terpaksa.

Syarat utama yang harus terpenuhi supaya Pasal 34 bisa digunakan secara sah antara lain:

Ada serangan atau ancaman yang nyata dan seketika yang melawan hukum.

Tindakan pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain untuk menghindari ancaman itu.

Pembelaan hanya untuk melindungi hak hukum diri sendiri/ orang lain, kehormatan, atau harta benda.

Proporsional dengan tingkat ancaman yang diterima.

Bukan Pembenaran untuk ‘Main Hakim Sendiri’

Pakar hukum menekankan bahwa Pasal 34 tidak mengizinkan tindakan balas dendam atau main hakim sendiri, yang dilakukan setelah ancaman hilang atau diluar konteks ancaman nyata. Aspek proporsionalitas dan ketergantungan pada kondisi sebenarnya harus diperhatikan agar pembelaan dianggap sah.

Contoh Kasus: Pembelaan Diri yang Dipersoalkan

Salah satu contoh yang mengundang perhatian publik adalah kasus Hogi Minaya. Ia mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya dan mengakibatkan kematian dua pelaku setelah kecelakaan. Meskipun dilakukan dalam konteks menghentikan tindak pidana berlangsung, aparat sempat menetapkan Hogi sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:Banjir Losari Meluas Dini Hari, 950 KK di Empat Desa Terendam Akibat Luapan CisanggarungTanggul Sungai Cisunggalah Jebol, Ratusan KK di Majalaya Terdampak Banjir Parah

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas, karena banyak pihak menilai tindakan Hogi seharusnya dilihat melalui lensa Pasal 34 KUHP Baru — meski aparat penegak hukum perlu menilai secara hati-hati apakah semua syarat pembelaan diri terpenuhi dalam konteks hukum pidana.

0 Komentar