JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf akhirnya membeberkan alasan di balik penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Penjelasan itu disampaikan dalam rapat konsultasi bersama DPR RI.
Kebijakan tersebut, kata Mensos, bukanlah bentuk pengurangan bantuan. Pemerintah justru melakukan penataan ulang agar subsidi kesehatan benar-benar diterima warga yang berhak.
“Pemutakhiran data adalah mandat negara, dan melindungi rakyat merupakan prinsip dasar negara,” ujar Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca Juga:Banjir Losari Meluas Dini Hari, 950 KK di Empat Desa Terendam Akibat Luapan CisanggarungTanggul Sungai Cisunggalah Jebol, Ratusan KK di Majalaya Terdampak Banjir Parah
Ia menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden kepada Kementerian Sosial untuk memastikan program perlindungan sosial berjalan berbasis data yang valid dan terintegrasi.
Saat ini, proses pembaruan dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini menjadi rujukan utama dalam penyaluran berbagai bantuan sosial dan subsidi, termasuk PBI JKN.
Ketidaktepatan Sasaran Jadi Sorotan
Mensos mengungkapkan, hasil evaluasi menemukan persoalan serius dalam ketepatan sasaran bantuan.
Berdasarkan DTSEN, lebih dari 54 juta jiwa dalam kelompok desil 1 hingga 5—kategori masyarakat paling miskin—ternyata belum tercakup sebagai penerima PBI JKN.
Sebaliknya, sekitar 15 juta jiwa pada desil 6 sampai 10 justru masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran tersebut.
“Tidak ada pengurangan, yang ada adalah realokasi. Kami alihkan kepada masyarakat yang lebih memenuhi kriteria sesuai pagu yang tersedia,” tegasnya.
Sebagai contoh, peserta yang dinilai telah memiliki rumah layak dan kendaraan pribadi dialihkan kepesertaannya. Anggaran yang ada kemudian diprioritaskan untuk warga di desil 1 yang kondisinya jauh lebih rentan.
Baca Juga:Honda Brio Satya S 2026: Mobil Matik di Bawah 200 Juta yang Masih Jadi RebutanCatat Jadwalnya! Mudik Gratis 2026 Dibuka, Jabar hingga DKI dan Banten Siapkan Ribuan Kuota
Data Dewan Ekonomi Nasional bahkan menunjukkan sekitar 45 persen bantuan sosial seperti PKH dan sembako sebelumnya terindikasi tidak tepat sasaran. Hal inilah yang mendorong Kemensos melakukan konsolidasi selama setahun terakhir bersama BPS dan pemerintah daerah.
Sejak April 2025 hingga Januari 2026, realokasi dilakukan bertahap. Pemerintah mengklaim inclusion error dan exclusion error mengalami penurunan signifikan.
Inclusion error merujuk pada penerima yang seharusnya tidak berhak tetapi menerima bantuan. Sementara exclusion error adalah warga yang berhak namun belum mendapatkan manfaat.
Penonaktifan dan Peluang Reaktivasi
