Namun, belum ada bukti sahih yang mengaitkan kekayaan sekitar Rp 800 jutaan tersebut sebagai hasil dari kegiatan narkotika. Laporan LHKPN hanya mencatat jumlah dan jenis aset yang dimiliki, tanpa rincian mengenai sumber atau asal usul harta tersebut, sehingga setiap keterkaitan langsung antara kekayaan dan dugaan perdagangan narkoba masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Pemerintah daerah dan kepolisian mengatakan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan tanpa tebang pilih, memperkuat komitmen pemberantasan narkoba di tengah kompleksitas tantangan peredaran gelap yang terus menjadi ancaman di wilayah NTB. (red)
