Kasat Narkoba Ditangkap Polda Karena Narkoba, Hartanya Rp 800 Juta

Kasat narkoba
Oknum Polisi ditangkap karena narkoba.
0 Komentar

NTB – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi kini menjadi pusat sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu‑sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Pada Senin pagi (9/2/2026).

Penyidik menemukan sabu dengan berat bersih 488,496 gram di rumah dinasnya di kompleks Asrama Polres Bima Kota, barang bukti yang sebelumnya terungkap dari pengembangan kasus anggota polisi lain yang lebih dulu ditangkap. Hasil tes urine juga menunjukkan AKP Malaungi positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin, indikasi penggunaan narkotika, yang kemudian memperkuat dugaan keterlibatan dirinya dalam jaringan peredaran.

Akibat keterlibatan tersebut, sidang etik Polri memutuskan untuk mencabut status keanggotaannya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara proses pidana terus berjalan di bawah penyidikan aparat penegak hukum.

Baca Juga:Bisa Dipakai Narik Seharian Tanpa Takut Tekor? Ini Daftar Motor Listrik yang Jadi Andalan Ojol 2026HPN, Diskominfo Jabar Dukung Eksistensi Media Lewat Iklan

Kasus ini mengguncang publik karena yang bersangkutan merupakan pejabat yang seharusnya memimpin pemberantasan narkoba di wilayahnya sendiri. Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Bripka K bersama istrinya dan dua rekannya beberapa waktu sebelumnya, yang menyita puluhan gram sabu dan sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi. Dari pengembangan perkara itulah penyidik mengarah pada nama AKP Malaungi, yang kemudian diamankan dan diperiksa intensif sejak awal Februari. Status tersangka membuatnya kini ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB, dan proses hukum terus digelar untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta pemasok yang terkait.

Selain status tersangka narkoba, sorotan publik juga meluas pada kekayaan yang dilaporkan oleh AKP Malaungi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan pada Januari 2026. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan yang dimiliki mencapai sekitar Rp 800,5 juta dan terdiri dari kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Mataram senilai sekitar Rp 590 juta, dua unit mobil Toyota Avanza dengan nilai gabungan sekitar Rp 180 juta, serta kas dan setara kas senilai sekitar Rp 30,5 juta.

Seluruh aset ini dilaporkan sebagai milik sendiri tanpa utang, dan catatan LHKPN menunjukkan nilai kekayaan yang relatif stabil dari tahun ke tahun selama beberapa periode terakhir.

0 Komentar