JABARPUBLISHER.COM – Kabar baik bagi orang tua murid jenjang taman kanak-kanak. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar untuk PIP TK akan mulai direalisasikan pada Mei hingga Juni 2026. Setiap anak yang terdaftar sebagai penerima berhak memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu untuk satu tahun anggaran.
Kepastian pencairan PIP TK ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti. Ia menjelaskan bahwa saat ini proses penetapan penerima masih berada pada tahap seleksi awal. Pemerintah memprioritaskan anak-anak dari keluarga kurang mampu dengan basis data utama yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, termasuk usulan yang diajukan oleh satuan pendidikan.
Menurut Suharti, mekanisme seleksi PIP TK tidak jauh berbeda dengan jenjang pendidikan lainnya. Prosesnya mengikuti pola yang sama seperti PIP SD, SMP, hingga SMA dan SMK, yakni melalui pemadanan data sosial ekonomi serta rekomendasi dari sekolah. Langkah ini dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh murid yang membutuhkan.
Baca Juga:Infinix XOS 16 Mulai Jadi Sorotan, Pembaruan Sistem yang Diprediksi Paling Ambisius dari InfinixBYD Atto 3 Advanced Plus Hadir di IIMS 2026, SUV Listrik Ini Siap Tempuh 410 Km Sekali Cas
Setelah seleksi, Kemendikdasmen akan melanjutkan ke tahap verifikasi dan validasi data calon penerima. Tahapan ini menjadi krusial sebelum dana PIP TK dapat disalurkan. Apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana, pencairan bantuan ditargetkan berlangsung pada akhir semester genap tahun ajaran 2025/2026, yakni sekitar Mei atau Juni 2026.
Program PIP TK sendiri dirancang untuk menjawab persoalan masih adanya anak usia dini yang belum mengenyam pendidikan formal akibat keterbatasan ekonomi keluarga. Melalui bantuan ini, pemerintah berharap dapat memperluas akses pendidikan sejak usia dini sekaligus mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang tengah dijalankan.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp400 miliar khusus bagi PIP TK dan PAUD pada tahun 2026. Dana ini ditujukan bagi sekitar 888 ribu murid, baik peserta didik baru maupun yang sudah terdaftar sebelumnya, yang berasal dari keluarga tidak mampu di berbagai daerah.
Besaran bantuan PIP TK ditetapkan sebesar Rp450 ribu per anak untuk satu tahun. Dana tersebut dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak usia dini, mulai dari perlengkapan belajar, seragam, hingga kebutuhan pendukung lainnya sesuai ketentuan program.
