CIREBON – Penutupan Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 9 Februari 2026, memunculkan keresahan di kalangan nasabah. Kekhawatiran paling besar datang dari pemilik Tabungan Anak Sekolah (TAS) yang mempertanyakan cara mencairkan TAS setelah izin usaha bank tersebut resmi dicabut.
OJK menegaskan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pencabutan izin usaha Bank Cirebon dilakukan melalui keputusan resmi OJK sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Sehari setelah penutupan, Selasa (10/2/2026), sejumlah nasabah mendatangi kantor Bank Cirebon untuk meminta penjelasan langsung. Banyak di antaranya menanyakan mekanisme pencairan simpanan, khususnya TAS yang selama ini menjadi salah satu produk unggulan bank daerah tersebut.
Baca Juga:Warga Bakung Lor Bersatu, Aksi Geng Motor Bersenjata Berakhir Bonyok di Kantor DesaOJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, Begini Nasib Dana Nasabahnya
Kepala OJK Cirebon, Agus Mutholib, meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum jelas. Ia menjelaskan bahwa saat ini LPS sedang melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah sebelum menjalankan kewenangannya dalam proses likuidasi.
Setelah proses tersebut selesai, LPS akan menunjuk bank pembayar sebagai tempat pencairan dana nasabah. Melalui bank pembayar inilah nasabah dapat melakukan klaim simpanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bagi pemilik Tabungan Anak Sekolah yang ingin mengetahui cara mencairkan TAS secara resmi dan aman.
Agar proses pencairan berjalan lancar, nasabah diminta menyiapkan dokumen utama sejak dini. Dokumen tersebut meliputi buku tabungan atau bukti kepemilikan simpanan asli, identitas diri seperti KTP yang masih berlaku, serta formulir klaim yang akan disediakan oleh LPS atau bank pembayar.
Dalam kondisi tertentu, LPS juga mensyaratkan dokumen tambahan. Jika klaim diurus oleh pihak lain, harus disertai surat kuasa bermeterai. Sementara bagi nasabah yang telah meninggal dunia, ahli waris wajib melampirkan akta kematian dan surat keterangan ahli waris yang sah.
LPS menegaskan bahwa pencairan simpanan tetap mengacu pada ketentuan penjaminan. Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi batas bunga penjaminan LPS, serta tidak berkaitan dengan tindakan nasabah yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
