OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, Begini Nasib Dana Nasabahnya

Bpr cirebon bkc
OJK akhirnya cabut izin bank ini.
0 Komentar

KOTA CIREBON – Senin sore, 9 Februari 2026, sebuah bangunan di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tampak lebih sunyi dari biasanya. Tidak ada antrean nasabah, tak terdengar dering telepon pelayanan. Di balik ketenangan itu, tersimpan sebuah keputusan besar: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Sejak saat itu, bank milik pemerintah daerah tersebut tak lagi boleh menjalankan aktivitas perbankan. Tirai pun ditutup, menandai berakhirnya perjalanan panjang sebuah BPR yang sempat menjadi tumpuan masyarakat kecil dan pelaku usaha lokal.

Pencabutan izin ini bukan keputusan mendadak. Prosesnya panjang dan berlapis. OJK menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya menetapkan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut. Artinya, secara regulator, seluruh opsi perbaikan telah ditempuh—namun tak membuahkan hasil.

Baca Juga:Dihajar China 0-7, Timnas U-17 Indonesia Bersiap Berbenah dan Buka Opsi Pemain DiasporaKabar Baik Guru Madrasah Swasta, Kemenag Buka Peluang Diangkat Jadi PPPK

Masalah di tubuh Perumda BPR Bank Cirebon sejatinya sudah tercium sejak pertengahan 2024. Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) setelah rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) bank itu jatuh di bawah ambang aman 12 persen. Tingkat kesehatannya dinilai tidak sehat, dengan catatan serius pada manajemen risiko dan kepatuhan.

Alih-alih membaik, kondisi justru kian memburuk. Setahun kemudian, tepatnya 1 Agustus 2025, status pengawasan meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan permodalan untuk menyelamatkan bank. Di titik inilah nasib Perumda BPR Bank Cirebon praktis berada di ujung tanduk.

Paku terakhir diketuk pada 3 Februari 2026. LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan secara resmi meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Enam hari berselang, keputusan itu dieksekusi. LPS kini bersiap menjalankan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyebut kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan matang dan demi kepentingan yang lebih luas. “Pada 9 Februari 2026 OJK menetapkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tindak lanjut dari permintaan LPS. Keputusan ini diambil demi kebaikan kita bersama,” ujarnya.

0 Komentar