JABARPUBLISHER.COM – Harapan guru madrasah swasta untuk memperoleh kepastian status kepegawaian kembali menguat. Kementerian Agama menyatakan terus berupaya membuka jalan agar para guru madrasah swasta bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seiring dengan komitmen meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan profesi pendidik di lingkungan Kemenag.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada guru honorer, khususnya guru madrasah swasta. Menurut dia, Kemenag akan memaksimalkan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk memperjuangkan peluang pengangkatan tersebut selama ruang kebijakan masih terbuka.
Komitmen itu disampaikan Kamaruddin saat menerima audiensi Ketua Persatuan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Heri Purnama, di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, isu status kepegawaian dan kesejahteraan guru madrasah menjadi salah satu fokus utama pembahasan.
Baca Juga:Samsung Galaxy S26 Series Makin Terkuak, Desain Berubah, AI Lebih Cerdas, Kamera 200 MP DisempurnakanBansos PKH dan BPNT Cair Februari 2026, Nama Anda Masuk Penerima atau Justru Dicoret?
Kamaruddin menyebut, pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK memang bukan proses sederhana. Namun Kemenag menilai perjuangan tersebut harus terus dilakukan demi memberikan keadilan bagi guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan madrasah di Indonesia. Upaya ini juga sejalan dengan semangat memuliakan profesi guru sebagai pilar utama pendidikan nasional.
Selain persoalan status PPPK, Kemenag juga menaruh perhatian serius pada percepatan program sertifikasi guru. Saat ini, jumlah guru di bawah pembinaan Kemenag tercatat lebih dari 1,15 juta orang, yang mencakup guru madrasah, guru pesantren, hingga guru pendidikan agama. Dari jumlah tersebut, sebagian besar masih berstatus non-PNS dan ratusan ribu di antaranya belum tersertifikasi.
Data Kemenag menunjukkan bahwa mayoritas guru yang belum mengikuti sertifikasi berasal dari kalangan guru madrasah, dengan jumlah mencapai ratusan ribu orang. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri yang terus diupayakan solusinya melalui berbagai kebijakan peningkatan kualitas dan kompetensi guru.
Kemenag menegaskan, sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh. Dengan guru yang tersertifikasi dan memiliki kepastian status, kualitas pembelajaran di madrasah diharapkan ikut terdongkrak secara signifikan.
Sementara itu, Ketua PGMNI Heri Purnama menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dan sedang ditempuh Kementerian Agama. Ia berharap perjuangan terkait pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK, serta peningkatan kesejahteraan lainnya, dapat segera membuahkan hasil nyata bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
