Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha gadai perorangan mulai membatasi bahkan menghentikan sementara penerimaan gadai motor baru. Meski demikian, praktik gadai motor berbasis perorangan ini diperkirakan masih akan terus berlangsung selama tekanan ekonomi masyarakat belum sepenuhnya mereda dan kebutuhan dana cepat tetap tinggi.
Mekanisme Potong Atas
Pola gadai biasanya menerapkan sistem potong atas, yakni ketika seseorang meminjam dana sebesar Rp5 juta dengan jaminan kendaraan bermotor misalnya, nasabah hanya menerima Rp4,5 juta karena terdapat pemotongan sebesar 10 persen atau Rp500 ribu dari nilai pinjaman. Namun, saat proses penebusan (satu bulan kemudian), nasabah tetap wajib mengembalikan uang secara penuh sebesar Rp5 juta. (jay)
