Setahun Kosong, 116 Sekolah di Kab Cirebon Akhirnya Miliki Kepsek Definitif

Kepsek dilantik
Selain rotasi, bupati juga lantik kepsek.
0 Komentar

CIREBON – Hampir setahun terakhir, ratusan sekolah negeri di Kabupaten Cirebon berjalan dengan kepemimpinan yang belum sepenuhnya utuh. Pelaksana tugas memegang kemudi, program tetap berjalan, namun banyak keputusan strategis tertahan. Kini, fase itu akan segera berakhir. Sebanyak 116 sekolah negeri lintas jenjang di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dipastikan segera memiliki kepala sekolah definitif, setelah rekomendasi Badan Kepegawaian Negara akhirnya turun secara lengkap.

Pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026, di Pendopo Bupati Cirebon, menandai babak lanjutan dari proses besar pengisian jabatan kepala sekolah di wilayah tersebut. Sebelumnya, sebanyak 294 kepala sekolah telah lebih dulu dilantik pada akhir Januari 2026. Namun, proses tersebut belum sepenuhnya rampung karena sebagian rekomendasi dari BKN masih tertahan akibat verifikasi administrasi dan teknis.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, menjelaskan bahwa rekomendasi BKN untuk 116 kepala sekolah tersebut turun secara bertahap. Pada tahap awal, hanya 80 rekomendasi yang diterbitkan. Sementara 36 sisanya baru disetujui setelah proses verifikasi lanjutan selesai pada 5 Februari 2026. Kondisi ini membuat pelantikan harus dilakukan dalam dua gelombang agar tidak menabrak ketentuan kepegawaian nasional.

Baca Juga:BYD Shark Resmi Meluncur, Pickup Double Cabin Hybrid Siap Tantang Raja DieselPencarian Longsor KBB Berakhir Hari Ini, Keluarga Korban Ikhlas

Meski pelantikan akan dilakukan oleh Bupati Cirebon, seluruh proses teknis berada di bawah kendali Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. BKPSDM berperan sebagai pendamping administratif untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai prosedur. Skema ini sekaligus menegaskan bahwa penempatan kepala sekolah merupakan kebijakan sektor pendidikan, bukan sekadar rotasi jabatan struktural.

Data Dinas Pendidikan mencatat, 116 sekolah yang akan menerima kepala sekolah definitif tersebut terdiri dari 3 TK Negeri, 96 SD Negeri, dan 17 SMP Negeri. Selama masa kekosongan, sekolah-sekolah ini dipimpin oleh pelaksana tugas yang memiliki keterbatasan kewenangan, khususnya dalam pengambilan kebijakan jangka menengah dan panjang. Dampaknya tidak selalu terlihat di ruang kelas, namun cukup signifikan dalam aspek manajerial, perencanaan anggaran, serta pengembangan mutu sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, sebelumnya menyampaikan bahwa kendala utama pengisian jabatan ini memang terletak pada belum turunnya pertimbangan teknis dari BKN. Menurutnya, tanpa pertek tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melantik kepala sekolah definitif. Ia memastikan bahwa setelah rekomendasi lengkap diterima, pelantikan segera dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut.

0 Komentar