Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Idad Saadudin, mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI APBN mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026. Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah warga terdampak mencapai sekitar 101 ribu jiwa.
“Penonaktifan ini berlaku per 1 Februari 2026, dan jumlah warga Kabupaten Bandung Barat yang terdampak sekitar 101 ribu jiwa,” ujar Idad saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Idad, kebijakan tersebut merupakan dampak dari pembaruan sistem pendataan penerima bantuan sosial secara nasional. Dalam sistem baru, penerima PBI APBN harus masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Baca Juga:Deretan HP Infinix Paling Cocok untuk Gaming, Performa Ngebut tapi Harga Tetap BersahabatBukan Cuma Hemat, Ini 3 Mobil Listrik dengan Baterai Paling Awet di 2026
“Warga yang masuk desil 5 ke atas secara otomatis dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN,” jelasnya.
Meski demikian, Idad menegaskan masih terdapat peluang bagi warga yang benar-benar membutuhkan untuk kembali memperoleh jaminan kesehatan melalui skema Reaktivasi PBI, setelah melalui proses verifikasi lapangan.
“Warga yang kepesertaannya dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali jika hasil verifikasi menunjukkan mereka memang tergolong tidak mampu dan membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.
Pengajuan Reaktivasi PBI, lanjut Idad, dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan prioritas pada kelompok rentan.
“Prioritas diberikan kepada lanjut usia, ibu hamil, penderita penyakit kronis, serta warga yang membutuhkan penanganan medis segera,” pungkasnya. (Red)
