BANDUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan bagi pasien hemodialisis atau cuci darah akan segera dilakukan. Langkah ini diambil menyusul terganggunya layanan kesehatan akibat kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak luas di berbagai daerah.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyatakan pemerintah tengah mempercepat proses Reaktivasi PBI melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, khususnya untuk pasien cuci darah yang membutuhkan terapi rutin dan berkelanjutan.
“Khusus pasien hemodialisis, kepesertaan PBI akan segera kami reaktivasi. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar prosesnya bisa dipercepat,” ujar Agus saat ditemui di sela kunjungan ke lokasi longsor Pasirlangu, Kabupaten Bandung Barat, belum lama ini.
Baca Juga:Deretan HP Infinix Paling Cocok untuk Gaming, Performa Ngebut tapi Harga Tetap BersahabatBukan Cuma Hemat, Ini 3 Mobil Listrik dengan Baterai Paling Awet di 2026
Agus menegaskan, selama proses reaktivasi berlangsung, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien cuci darah hanya karena status kepesertaan PBI mereka sempat dinonaktifkan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Saya sudah meminta BPJS agar pasien cuci darah diberikan penanda khusus, sehingga proses reaktivasi PBI bisa dilakukan lebih cepat dan berlaku secara nasional,” jelasnya.
Kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diketahui berdampak pada sekitar 11 juta peserta di seluruh Indonesia. Dampak tersebut turut dirasakan oleh lebih dari 100 pasien cuci darah, yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan rutin dan tidak dapat ditunda.
Penonaktifan PBI ini menuai kritik karena dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada peserta maupun fasilitas kesehatan. Akibatnya, sejumlah pasien kehilangan akses layanan secara mendadak, padahal terapi hemodialisis merupakan layanan vital yang berhubungan langsung dengan keselamatan jiwa.
Sebagai informasi, kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026. Pemerintah memastikan Reaktivasi PBI akan dilakukan secepat mungkin agar layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis, dapat kembali berjalan normal.
Dampak Penonaktifan PBI di Daerah
Di tingkat daerah, ratusan ribu warga Kabupaten Bandung Barat tercatat kehilangan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan setelah tidak lagi masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
