CIREBON – Pagi itu, ruang tunggu rumah sakit di Kabupaten Cirebon dipenuhi wajah-wajah cemas. Seorang ibu muda menggenggam map berisi hasil pemeriksaan anaknya, mondar-mandir di depan loket administrasi. Jawaban yang ia terima singkat, tapi menghantam keras: BPJS Kesehatan PBI miliknya nonaktif.
Ia bukan satu-satunya.
Sejak Januari 2026, sekitar 193.000 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Cirebon, mendadak kehilangan status aktif. Tanpa pemberitahuan yang jelas, ribuan warga miskin yang bergantung pada layanan kesehatan gratis itu tiba-tiba berada di titik paling rapuh: sakit, tapi tak lagi terlindungi.
Puskesos di Tengah Badai Keluhan
Di tingkat desa hingga kecamatan, kegelisahan itu bermuara ke satu tempat: Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Hampir setiap hari, warga berdatangan—ada yang baru tahu BPJS-nya mati saat hendak rawat inap, ada pula yang sudah berbulan-bulan menahan sakit karena takut biaya.
Baca Juga:Jabar Optimistis Produksi Padi 2026 Meningkat Meski Sering BanjirDPRD Kota Cirebon Buka Jalan Penghargaan untuk Mayor Tan Tjin Kie dan Kang Ayip Muh
Ketua Forum Puskesos Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, mengaku prihatin. Ia menyebut situasi ini sebagai kegaduhan sosial yang nyata di lapangan.
“Bayangkan, ada sekitar 193 ribu peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan sejak Januari 2026. Warga datang ke Puskesos dengan harapan kami bisa membantu, tapi kami tidak punya kewenangan mengaktifkan BPJS mereka,” ujar Iis, Rabu (28/1/2026) petang.
Ironisnya, sebagian warga justru jatuh sakit di saat status BPJS mereka sudah nonaktif—padahal sebelumnya iuran ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.
Rekonsiliasi Data yang Menyisakan Luka
Menurut Iis, akar persoalan ini bermula dari rekonsiliasi data BPJS PBI antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Di atas kertas, langkah itu dimaksudkan untuk pembenahan. Namun di lapangan, hasilnya justru menyisakan banyak pertanyaan.
Ada peserta yang dinonaktifkan selama tiga hingga lima bulan, tanpa tahu sebabnya. Ada pula yang dialihkan statusnya menjadi BPJS Mandiri, padahal secara ekonomi masih tergolong warga tidak mampu.
“Ini bukan sekadar soal data. Ini soal hak dasar warga untuk hidup sehat,” tegas Iis.
Ketika iuran dianggap menunggak dan peserta membutuhkan layanan medis, beban biaya pengobatan justru beralih ke masyarakat—sebuah ironi bagi mereka yang sejak awal masuk kategori penerima bantuan.
