Pemerintah Tetapkan Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

Dana desa
Jalan rusak masih menjadi perhatian utama penggunaan dana desa.
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 secara resmi menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap kedua dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Menurut PMK tersebut, syarat pencairan Dana Desa tahap II tidak hanya mencakup laporan teknis dan realisasi anggaran, tetapi juga harus menyertakan akta pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih atau bukti dokumen pembentukan koperasi, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi.

Kebijakan ini dituangkan sebagai perubahan terhadap aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 108/2024, yang belum mencantumkan kewajiban pembentukan koperasi desa sebagai salah satu syarat pencairan.

Apa Sebenarnya Koperasi Merah Putih Itu?

Baca Juga:Nasabah Gagal Cairkan Dana, Platform Investasi Emas Digital di Cina Rugikan Investor Triliunan RupiahLongsor KBB, Dua Jenazah Kembali Dievakuasi

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah bentuk koperasi yang didorong pemerintah pusat sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat desa, dengan dukungan berbagai regulasi termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, PMK terkait pencairan Dana Desa, serta aturan di sektor koperasi.

Koperasi ini juga memiliki peluang mendapatkan dukungan pembiayaan dari bank-bank Himbara dengan plafon hingga miliaran rupiah untuk modal dan pembangunan usaha koperasi.

Benarkah Jadi Syarat Pencairan Dana Desa?

Benar. Sesuai dengan kebijakan terbaru yang termuat dalam PMK No. 81/2025, pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025.

DJPB Kemenkeu

Artinya, desa yang belum memenuhi syarat administrasi pembentukan koperasi ini berpotensi tidak dapat mengakses Dana Desa tahap kedua, terlepas dari besaran anggarannya.

Syarat pencairan ini hanya berlaku untuk Dana Desa tahap II, bukan seluruh pencairan Dana Desa.

Fokus kebijakan adalah mendorong pembentukan koperasi sebagai alat pengembangan ekonomi desa, bukan sekadar birokrasi belaka.

Tujuan Pemerintah:

Mendorong terbentuknya koperasi desa sebagai lembaga ekonomi lokal.

Mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menciptakan sistem ekonomi desa yang lebih mandiri.

Tantangan di Lapangan:

Banyak desa yang belum siap secara sumber daya manusia maupun kesiapan administratif.

Baca Juga:Pipa Jebol di Plangon, Kota Cirebon Krisis Air BersihJelang Ramadan, Wagub Jabar Ajak Doakan Persib agar Bisa Juara

Kekhawatiran kepala desa jika syarat ini justru menghambat pencairan dana yang sudah sangat dibutuhkan untuk pembangunan desa. (jay)

0 Komentar