Artinya, meskipun masih banyak desa yang belum mendapatkan DD Tahap II, pemerintah berupaya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut pada tahun anggaran berikutnya sambil tetap menjaga fokus kebijakan Dana Desa 2026 pada prioritas pembangunan desa seperti ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan ekstrem, dan pengembangan ekonomi desa sesuai Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025.
Relevansi Bagi Desa
Kisruh pencairan Dana Desa di Kabupaten Cirebon ini sejatinya bukan sekadar persoalan administratif semata, tetapi mencerminkan realitas perubahan regulasi fiskal yang tidak diantisipasi dengan kesiapan dokumen desa. Desa-desa yang belum mencairkan DD Tahap II sekarang harus menunggu keluarnya edaran resmi, melengkapi persyaratan, dan menyesuaikan perencanaan kegiatan agar sesuai prioritas kebijakan yang baru. (jay)
