CIREBON — Keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 masih menghantui pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon hingga memasuki awal tahun 2026. Dari total 412 desa yang tersebar di 40 kecamatan, sekitar 172 desa belum menerima pencairan Dana Desa Tahap II akibat kendala administratif dan perubahan regulasi.
Angka Desa yang Belum Cair: 172 Desa
Hingga Desember 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon mencatat ada 172 desa yang belum menerima Dana Desa Tahap II Tahun 2025. Sebagian desa masih dalam proses pengajuan dokumen, sementara puluhan lainnya bahkan belum mengajukan sama sekali karena belum memenuhi persyaratan administratif seperti pertanggungjawaban laporan dan dokumen lengkap.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon menjelaskan, dari jumlah tersebut sudah ada 31 desa yang sama sekali belum mengajukan permohonan pencairan karena kendala seperti laporan pertanggungjawaban yang belum selesai.
Apa yang Menyebabkan DD Tahap II Tak Cair?
Baca Juga:Timnas Futsal Indonesia Lolos Semifinal AFC Bertemu Lawan Kuat JepangTragedi Siswa SD "Diskon Umur", Diduga Karena Tak Mampu Beli Buku
Keterlambatan pencairan DD Tahap II tidak hanya terjadi di Cirebon tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia. Salah satu sebab utamanya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi mekanisme penerbitan DD di tengah perjalanan anggaran.
Peraturan ini membuat proses pencairan menjadi lebih ketat, terutama terkait syarat administratif, pemutakhiran data, dan ketentuan penggunaan dana. Banyak desa yang belum bisa memenuhi persyaratan tersebut tepat waktu sehingga pencairan terhambat.
Dampak dan Realita di Lapangan
Keterlambatan ini berimplikasi langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang sudah direncanakan pada APBDes 2025. Pekerjaan yang sudah berjalan seperti pembangunan fisik, honor tenaga kerja lokal, dan pembelian material menunggu dana yang belum tiba, sementara kewajiban ini tidak bisa langsung dibayar dengan Dana Desa 2026.
Kondisi ini menciptakan tekanan sosial dan administratif bagi aparat desa, karena kegiatan yang sudah dijadwalkan terhambat tanpa dana yang tersedia. �
Kebijakan 2026 dan Serapan Dana Desa
Di sisi lain, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan yang menjamin bahwa Dana Desa 2025 yang belum terbayar akan dipenuhi pada tahun 2026 berasal dari sumber pendapatan selain Dana Desa agar tidak memengaruhi alokasi Dana Desa 2026 itu sendiri.
