JABARPUBLISHER.COM – Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Idul Fitri 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Melalui Keppres tersebut, pemerintah memberikan pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengatur hari kerja ASN sepanjang tahun 2026. Salah satu poin yang paling dinantikan adalah penetapan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, yang memberi kesempatan ASN menikmati waktu libur Lebaran lebih leluasa.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan cuti bersama ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan publik dan kebutuhan aparatur negara dalam merayakan hari besar keagamaan.
Baca Juga:KDM Usulkan Sejumlah Ruas Jalan Nasional Dikelola Pemprov Jabar sajaHonda Jazz 2026 Muncul Lagi di Tengah Tren Mobil Listrik, Sinyal Hatchback Bensin Masih Bertahan
“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2026,” demikian kutipan pertimbangan dalam Keppres 42/2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, yakni Jumat, 20 Maret 2026, Senin, 23 Maret 2026, dan Selasa, 24 Maret 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari pengaturan kalender kerja ASN selama 2026.
Dengan susunan tersebut, ASN berpotensi menikmati libur Lebaran yang cukup panjang jika digabungkan dengan hari libur nasional Idul Fitri serta akhir pekan. Meski demikian, pemerintah tetap menekankan agar setiap instansi mengatur jadwal kerja secara proporsional agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan 17 hari libur nasional tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB tersebut ditetapkan usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada 19 September 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa penetapan hari libur nasional telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah sebanyak 17 hari,” ujarnya.
Adapun hari libur nasional tahun 2026 meliputi Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus, Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Waisak, Hari Lahir Pancasila, Tahun Baru Islam, HUT Kemerdekaan RI, Maulid Nabi Muhammad SAW, hingga Hari Raya Natal.
