Bos Pinjol Ditangkap, Terancam 15 Tahun Bui

Pinjol
Bos Pinjol YS akhirnya masuk meja hijau.
0 Komentar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman hukuman yang tidak main-main.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK terkait usaha jasa pembiayaan dan ketentuan pidana perbankan,” tegas OJK.

Ancaman pidana yang membayangi YS dan korporasi mencapai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp200 miliar.

Baca Juga:Bupati Cirebon Lantik 294 Kepala Sekolah, 116 Masih NungguWaktunya Beli! Harga Emas Antam Anjlok Rp 260 Ribu per Gram

Praperadilan Ditolak, Jalan Hukum Terbuka Lebar

Upaya perlawanan hukum sempat dilakukan. Pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugurkan status tersangka. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan pada 26 Januari 2026.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan OJK sah secara hukum.

Pesan Keras untuk Industri Pinjol

OJK menegaskan, kasus PT CMB bukan sekadar penindakan individual, melainkan peringatan keras bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan digital. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten melalui koordinasi erat dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI.

Langkah ini, menurut OJK, menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari praktik ilegal yang berlindung di balik teknologi. (red)

0 Komentar