JAKARTA – Tabir gelap praktik pinjaman daring kembali tersingkap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan yang menjerat penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Di balik korporasi tersebut, nama YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham, kini harus bersiap menghadapi proses hukum di pengadilan.
Pada 7 Januari 2026, penyidik OJK melangkah ke fase krusial dengan melakukan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jejak Rekayasa Sejak 2023
Kasus ini bukan perkara sekejap. OJK mengendus dugaan pelanggaran sejak aktivitas usaha PT CMB periode Januari 2023 hingga September 2024. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan diduga menjalankan praktik usaha jasa pembiayaan yang menyimpang, termasuk penyampaian data palsu kepada regulator serta manipulasi pencatatan pembukuan.
Baca Juga:Bupati Cirebon Lantik 294 Kepala Sekolah, 116 Masih NungguWaktunya Beli! Harga Emas Antam Anjlok Rp 260 Ribu per Gram
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Dalam laporan resmi perusahaan, seolah-olah dana dari para pemberi pinjaman (lender) telah disalurkan secara sah kepada mitra usaha. Namun, hasil penelusuran OJK justru menunjukkan fakta sebaliknya.
62 Mitra Fiktif dan Laporan Palsu ke Sistem OJK
Temuan paling mencolok muncul saat OJK menelusuri laporan yang masuk ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL). Di sana, tercatat penyaluran dana kepada 62 mitra yang diklaim menerima pembiayaan. Masalahnya, mitra-mitra tersebut tidak pernah ada.
“OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam PUSDAFIL OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Praktik ini dinilai tidak hanya menyesatkan regulator, tetapi juga berpotensi merugikan lender dan merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech lending secara keseluruhan.
Dari Pengawasan hingga Tersangka
Penanganan perkara ini ditempuh melalui jalur panjang dan berjenjang. OJK menegaskan, proses hukum tidak serta-merta dilakukan. Pengawasan rutin lebih dulu dijalankan, disusul pemeriksaan khusus, hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hasilnya, PT CMB dan YS resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan.
