Tak Bisa Lagi Sembarangan, Kartu Perdana Kini Wajib Verifikasi Wajah

Face recognition
Wajib verifikasi wajah saat beli kartu perdana.
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi) resmi meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan registrasi kartu perdana (SIM card) dengan teknologi biometrik berupa face recognition atau pengenalan wajah untuk pelanggan baru. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada awal Januari 2026.

Peraturan yang ditandatangani pada 17 Januari 2026 ini mewajibkan operator seluler mendistribusikan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif, yang hanya dapat diaktifkan setelah melalui proses verifikasi identitas termasuk biometrik wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyatakan kebijakan ini diluncurkan sebagai bentuk upaya untuk memperbaiki validasi identitas pelanggan serta mengurangi praktik kejahatan digital yang memanfaatkan nomor anonim, seperti penipuan telepon (scam call), spam, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga:Dana Desa 2026 di Cirebon Melorot, Dari Miliaran Kini Hanya Rp 300 JutaanDana Desa 2026 di Cirebon Melorot, Dari Miliaran Kini Hanya Rp 300 Jutaan

“Kebijakan registrasi berbasis biometrik ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional, sekaligus menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk penipuan,” ujar Meutya dalam konferensi pers peluncuran program yang diberi nama SEMANTIK (Senyum Nyaman dengan Biometrik) di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1).

Regulasi Permen 7/2026 juga menetapkan sejumlah kebijakan baru lainnya, antara lain:

Pembatasan kepemilikan nomor seluler, di mana setiap individu dengan satu NIK hanya dapat memiliki maksimal tiga nomor per operator seluler.

Ketentuan perlindungan data pelanggan, di mana data biometrik dan identitas disimpan di basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sementara operator hanya berperan sebagai pihak verifikasi tanpa menyimpan wajah pengguna.

Masa transisi hingga Juni 2026, di mana penerapan penuh biometrik akan diberlakukan secara nasional mulai Juli 2026.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah lanjutan dari upaya penataan registrasi SIM yang telah berjalan sejak 2014, tetapi kini ditingkatkan dengan validasi biometrik untuk menutup celah identitas palsu yang sering dimanfaatkan para pelaku kriminal digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa operator seluler juga diwajibkan membuka fasilitas bagi pelanggan untuk memeriksa apakah nomor seluler mereka teregistrasi dengan benar di semua operator, sehingga masyarakat bisa memantau penggunaan NIK mereka dan melaporkan penyalahgunaan jika ditemukan.

0 Komentar