Sedangkan rancangan kebijakan penggunaan Dana Desa 2026 yang diedarkan melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menyebutkan bahwa DD juga diarahkan untuk kontribusi terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sekaligus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perencanaan partisipatif desa.
KESIMPULAN SINGKAT
Dana Desa untuk Kabupaten Cirebon pada 2026 menurun secara signifikan dibandingkan 2025 di hampir semua desa, dengan kasus penurunan yang dramatis pada beberapa desa besar.
Skema baru penghitungan Dana Desa melibatkan indikator mayor seperti jumlah penduduk, kemiskinan, dan kinerja desa.
Baca Juga:BPK Ungkap Sejumlah Pelanggaran Pengelolaan Belanja Di Pemkab Karawang, Nilainya MiliaranJejak Bencana Hari Ini, Ancaman Besar Esok Hari di Jabar
Anggaran nasional untuk Koperasi Desa Merah Putih telah dirancang besar, yakni hingga Rp83 triliun pada 2026, dengan strategi pembiayaan via perbankan dan pinjaman koperasi.
Dana Desa 2026 diarahkan turut mendukung implementasi koperasi tersebut sebagai prioritas pembangunan desa yang partisipatif dan akuntabel. (tim jp)
