CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon mencatat adanya penurunan signifikan dalam besaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 dibandingkan dengan alokasi DD tahun 2025. Data media lokal menunjukkan bahwa sebagian besar desa di kabupaten ini menerima pagu anggaran yang jauh lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya.
Berdasarkan laporan terbaru, besaran Dana Desa terendah di Kabupaten Cirebon tahun 2026 tercatat di Desa Wilulang, Kecamatan Susukanlebak, dengan nilai pagu hanya Rp261,291,000. Sebaliknya, pada 2025 desa yang sama memperoleh DD sebesar Rp669,896,000, menunjukkan penurunan lebih dari setengahnya.
Pagu DD tertinggi di Kabupaten Cirebon pada 2026 juga tergolong kecil, berkisar di angka Rp373,456,000 per desa, jauh di bawah tingkat rata-rata alokasi tahun sebelumnya.
Baca Juga:BPK Ungkap Sejumlah Pelanggaran Pengelolaan Belanja Di Pemkab Karawang, Nilainya MiliaranJejak Bencana Hari Ini, Ancaman Besar Esok Hari di Jabar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menyatakan bahwa perbedaan besaran DD antar-desa disebabkan oleh perubahan skema perhitungan yang kini mempertimbangkan indikator jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan kinerja desa.
Perubahan ini tercermin pada banyak desa yang sebelumnya mendapatkan anggaran miliaran rupiah, kini harus menerima kurang dari setengah atau bahkan seperempatnya pada 2026, seperti terlihat pada laporan Radar Cirebon tentang Desa Lebak Mekar yang menurun dari Rp2,8 miliar menjadi sekitar Rp375 juta saja.
Sebelumnya, jumlah total Dana Desa untuk seluruh desa di Kabupaten Cirebon tahun 2025 mencapai sekitar Rp466,99 miliar, yang dibagikan ke 412 desa di 40 kecamatan.
FOKUS BARU: FORMULASI ANGGARAN UNTUK KOPERASI MERAH PUTIH
Selain itu, pemerintah pusat dan kementerian terkait telah menyiapkan kebijakan anggaran baru untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Cirebon.
Menurut laporan ANTARA, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp83 triliun pada 2026 untuk pembangunan dan pengembangan Kopdes Merah Putih. Anggaran ini dikelola melalui perbankan, sehingga koperasi desa dapat mengaksesnya dalam bentuk pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor hingga 6 tahun serta bunga sekitar 6 persen.
Sebelumnya pula, Menteri Koperasi mengusulkan tambahan anggaran Rp7,85 triliun pada 2026 untuk memperkuat operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih, di luar anggaran dasar kementerian sebesar kurang dari Rp1 triliun.
