Selain itu, ditemukan kekurangan volume belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada dinas yang sama sebesar Rp301.640.163,14, serta empat paket pekerjaan belanja gedung dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Perjalanan Dinas dan Piutang BOT Bermasalah
BPK juga menemukan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan serta realisasi belanja barang dan jasa pada tiga SKPD lainnya, termasuk Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.
Di sisi lain, BPK menyoroti penyelesaian piutang kemitraan skema Build Operate Transfer (BOT) yang berpotensi berlarut-larut. Kondisi ini menyebabkan Pemkab Karawang belum memperoleh kepastian waktu pelunasan tunggakan piutang kontribusi dari lima mitra.
Rekomendasi Tegas untuk Bupati Karawang
Baca Juga:Jejak Bencana Hari Ini, Ancaman Besar Esok Hari di JabarKuwu Gombang Didemo Warganya, Keranda Mayat Warnai Aksi Protes
Atas berbagai kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang agar menginstruksikan:
Pemberian sanksi sesuai ketentuan kepada Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, Kalak BPBD, serta Kepala Bagian Kesra, yang dinilai tidak mematuhi ketentuan penggunaan anggaran pada satuan kerjanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar lebih optimal menjalankan roadmap dan strategi penagihan tunggakan piutang kontribusi BOT.
Laporan pemeriksaan ini ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dedy Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, dan ditetapkan di Bandung pada 23 Mei 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Karawang terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut. (jay/zen)
