KARAWANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap berbagai kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, tertanggal 23 Mei 2025, yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemkab Karawang Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam LHP Nomor 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 pada tanggal yang sama.
Belanja Tidak Sesuai Ketentuan dan Potensi Kerugian Daerah
Baca Juga:Jejak Bencana Hari Ini, Ancaman Besar Esok Hari di JabarKuwu Gombang Didemo Warganya, Keranda Mayat Warnai Aksi Protes
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan realisasi belanja barang dan jasa pada sedikitnya empat SKPD yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi ini mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
BPK juga mencatat kesalahan penganggaran belanja barang, jasa, dan belanja hibah dengan nilai mencapai Rp1.095.739.000. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran belanja pegawai, khususnya pada pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan di sembilan SKPD, sebesar Rp48.608.752.
Tak hanya itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran biaya personel pada tujuh paket pekerjaan jasa konsultansi senilai Rp85.892.262,50.
Pekerjaan Fisik Bermasalah hingga Miliaran Rupiah
Permasalahan terbesar ditemukan pada sektor pekerjaan fisik. BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada berbagai paket belanja, antara lain:
Belanja pemeliharaan dengan kekurangan volume sebesar Rp859.713.123,93
Pengadaan Laston Lapis Aus (AC-WC) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang tidak sesuai kontrak senilai Rp135.930.200
15 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada DPUPR dengan kekurangan volume sebesar Rp2.465.476.379,58, serta denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp13.976.315,72
Delapan pekerjaan hibah barang di DPUPR dengan kekurangan volume Rp230.307.660,40
Program RTLH dan Belanja Gedung Jadi Sorotan
BPK turut menyoroti pelaksanaan pekerjaan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) yang tidak sesuai kontrak, dengan nilai temuan mencapai Rp2.549.622.502,20.
