JAKARTA — Isu yang menyebut bahwa sekitar 40 persen dari harga mobil baru yang dibeli masyarakat masuk ke pemerintah kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Isu ini menguat seiring perbandingan antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan harga On The Road (OTR) kendaraan.
Sejumlah media nasional sebelumnya mengulas bahwa angka 40 persen tersebut bukan pungutan tunggal yang dibayarkan langsung oleh konsumen, melainkan akumulasi berbagai komponen pajak yang melekat pada kendaraan bermotor. Pajak tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikelola pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, salah seorang pemilik mobil Honda Brio Satya keluaran 2016 mengungkapkan pengalamannya setelah mengecek langsung data kendaraan miliknya. Berdasarkan BPKB, NJKB mobil tersebut tercatat di kisaran Rp70 jutaan. Namun saat dibeli dalam kondisi baru, harga OTR Honda Brio Satya tahun 2016 mencapai sekitar Rp131 juta.
Baca Juga:Gugatan Perdata Rp35 Miliar Seret Nama Bupati Cirebon, Penggugatnya Mantan BupatiDiskominfo Jabar Sediakan Jaringan Internet di Lokasi Longsor KBB
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp60 juta lebih antara NJKB dan harga OTR kendaraan tersebut. Selisih tersebut kemudian dikaitkan dengan berbagai komponen pajak dan biaya lain yang melekat dalam proses pembelian kendaraan bermotor baru.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebelumnya menjelaskan bahwa jika seluruh komponen pajak dihitung secara total, beban pajak kendaraan di Indonesia memang dapat mendekati 40 persen dari harga kendaraan. Namun, angka tersebut merupakan akumulasi beban pajak, bukan seluruhnya dibayarkan langsung dan sekaligus oleh konsumen ke pemerintah saat transaksi pembelian.
Pengamat otomotif menilai, perbedaan antara NJKB dan harga OTR kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. NJKB merupakan nilai dasar untuk perhitungan pajak yang ditetapkan pemerintah daerah, sementara harga OTR mencakup berbagai komponen tambahan, termasuk pajak pusat, pajak daerah, biaya administrasi, serta margin produsen dan diler.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi kendaraan tertentu, khususnya kendaraan listrik dan rendah emisi, sebagai upaya menekan harga jual kendaraan di pasaran.
