Gugatan Perdata Rp35 Miliar Seret Nama Bupati Cirebon, Penggugatnya Mantan Bupati

Bupati cirebon
Iklan Sunjaya - Imron pada Pilbup 2018.
0 Komentar

CIREBON – Sebuah gugatan perdata senilai Rp35 miliar mendadak menyeret nama Bupati Cirebon, Imron, ke ruang pengadilan. Perkara yang semula berada di balik dokumen hukum itu kini terbuka ke ruang publik, memantik perhatian karena melibatkan dua figur penting di Kabupaten Cirebon: Bupati aktif dan mantan bupati.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Perkara ini menyangkut dugaan utang-piutang yang diklaim telah disepakati secara sah melalui akta notaris.

Penggugat dalam perkara ini bukan sosok sembarangan. Ia adalah Sunjaya Purwadi Sastra, mantan Bupati Cirebon, yang melalui kuasa hukumnya memilih jalur hukum setelah bertahun-tahun menunggu penyelesaian yang tak kunjung datang.

Akta Notaris Jadi Dasar Gugatan

Baca Juga:Diskominfo Jabar Sediakan Jaringan Internet di Lokasi Longsor KBBCatat Jadwal Timnas Indonesia di Piala Asia Futsal 2026, Mulai Malam Ini

Menurut kuasa hukum penggugat, Lukman Hakim, utang tersebut bersumber dari Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tertanggal 31 Maret 2018. Akta itu dibuat di hadapan Notaris Ermila Ananta Cahyani, SH, MKn, dan dinilai memiliki kekuatan hukum yang sah.

Namun sejak akta tersebut ditandatangani, Lukman menyebut tidak pernah ada pembayaran sama sekali.

“Klien kami telah berulang kali meminta penyelesaian, tetapi hingga saat ini tidak pernah ada pembayaran maupun itikad baik dari pihak tergugat,” ujar Lukman, Rabu, 21 Januari 2026.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan, kata dia, telah ditempuh. Namun kebuntuan itulah yang akhirnya mendorong penggugat membawa persoalan ini ke meja hijau.

Utang Dipersoalkan, LHKPN Jadi Sorotan

Tak berhenti pada soal pembayaran, gugatan ini juga membuka bab lain yang tak kalah sensitif. Pihak penggugat menyoroti sikap tergugat yang disebut tidak mengakui adanya utang, bahkan tidak mencantumkan kewajiban tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat menjabat sebagai Bupati Cirebon.

Bagi Lukman, hal ini patut dipertanyakan.

“LHKPN seharusnya memuat seluruh harta dan kewajiban pejabat negara secara jujur dan transparan. Fakta adanya perjanjian notariil, namun tidak dicantumkannya utang tersebut, menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Menurutnya, jalur hukum dipilih bukan semata soal nilai utang, tetapi demi membuka persoalan ini secara terang, objektif, dan akuntabel di hadapan hukum.

0 Komentar