Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan angin kencang, yang berpotensi mengganggu aktivitas warga, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Sebagai informasi, surat edaran ini turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Kepala BPBD DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI Jakarta.
Dengan diberlakukannya PJJ selama cuaca ekstrem, Disdik DKI Jakarta berharap seluruh peserta didik tetap aman, sehat, dan proses pendidikan dapat terus berjalan meski di tengah tantangan kondisi alam yang tidak menentu. (red)
