JAKARTA – Cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta memaksa Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diterapkan demi menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang dinilai berisiko.
Penerapan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026 yang diterbitkan pada 22 Januari 2026. Dalam edaran itu, Disdik DKI meminta seluruh kepala sekolah di Jakarta untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan menggantinya dengan sistem daring selama cuaca ekstrem berlangsung.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel akibat cuaca ekstrem. Selain itu, keputusan Disdik juga mempertimbangkan hasil pemantauan dan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Baca Juga:Redmi Note 15 Resmi Masuk Indonesia: HP “Badak” Super Tahan Banting, Baterai Jumbo & Kamera 200 MP!Dedi Mulyadi Dorong Penyelesaian Kewajiban BUMN terhadap Bank BJB
“Dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, seluruh satuan pendidikan diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh selama periode cuaca ekstrem,” demikian bunyi petikan surat edaran yang disampaikan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/1/2026).
Sekolah Diminta Siaga, PJJ Harus Tetap Efektif
Tak hanya mewajibkan PJJ, Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan para kepala satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan serta pengawasan aktif selama proses pembelajaran daring berlangsung. Sekolah diminta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif meskipun dilaksanakan dari rumah.
Apabila ditemukan kendala teknis, seperti gangguan jaringan atau keterbatasan perangkat, sekolah diminta segera menyiapkan alternatif pembelajaran. Koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan wilayah setempat maupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjadi langkah yang harus ditempuh agar hak belajar peserta didik tetap terpenuhi.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta membangun komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid. Kolaborasi antara sekolah dan keluarga dinilai penting agar pelaksanaan PJJ di tengah cuaca ekstrem dapat berjalan optimal dan tidak membebani peserta didik.
Berlaku hingga 28 Januari, Bisa Diperpanjang
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan PJJ akibat cuaca ekstrem ini berlaku hingga 28 Januari 2026. Namun, Disdik DKI Jakarta membuka kemungkinan penyesuaian kebijakan apabila kondisi cuaca belum membaik atau justru semakin memburuk.
