CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon memberikan lampu hijau terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk menasionalisasi aset menara dan Masjid Agung Sumber. Langkah ini dinilai mendesak guna menyelamatkan ikon religi di pusat pemerintahan tersebut dari kerusakan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, mengungkapkan bahwa selama ini Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) terbentur kendala finansial dalam mengelola operasional dan perawatan bangunan. Akibatnya, kondisi fisik masjid kebanggaan warga Cirebon ini kian memprihatinkan.
”Beban biaya pemeliharaan sangat besar dan DKM memiliki keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, pengambilalihan aset oleh pemerintah daerah menjadi solusi yang paling rasional saat ini,” jelas Hasan, Senin (19/1/2026).
Baca Juga:Gandeng Baznas, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Akselerasi Perbaikan RutilahuKetua DPRD Cirebon Desak Pengusaha Segera Terapkan UMK 2026
Hasan menekankan pentingnya menjaga marwah Masjid Agung Sumber sebagai representasi wajah ibu kota kabupaten. Ia menyayangkan jika masjid di level desa justru terlihat lebih terawat dibandingkan masjid agung di pusat kota. Meski begitu, ia mengingatkan pemda untuk cermat dalam melakukan kajian fiskal, mengingat pengalihan aset ini otomatis akan menambah beban belanja pemeliharaan pada APBD.
”Jika kemampuan keuangan daerah mencukupi, kami mendorong agar tidak hanya sekadar pemeliharaan, tetapi juga revitalisasi total. Ini penting untuk meningkatkan kenyamanan jamaah sekaligus mempercantik estetika Kota Sumber,” imbuhnya.
Dukungan serupa datang dari anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PDI Perjuangan, Aan Setiawan. Ia menilai status aset yang belum sepenuhnya di bawah kendali pemerintah daerah membuat intervensi anggaran untuk perawatan menjadi tidak optimal.
Aan menyoroti kondisi masjid yang saat ini terkesan kumuh akibat keterbatasan dana pengelolaan. Menurutnya, percepatan alih status aset akan memberikan payung hukum bagi pemerintah untuk mengucurkan anggaran perbaikan secara rutin dan serius.
“Status aset yang jelas akan memudahkan pemda dalam melakukan renovasi besar-besaran. Jangan sampai ikon religi kita terbengkalai hanya karena persoalan administratif dan anggaran yang tidak terserap,” pungkas Aan. (red)
