BPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Masyarakat diminta segera menghentikan penggunaan produk yang tercantum dalam daftar BPOM demi menghindari dampak kesehatan jangka panjang. (red)
