JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM sepanjang Triwulan IV 2025.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan. Produk-produk ini dinilai berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen.
Berdasarkan klasifikasi temuan, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 produk diproduksi melalui sistem kontrak produksi, serta satu produk kosmetik impor.
Baca Juga:Berguinho Jadi Raja Assist Persib di Putaran Pertama Super League 2025/26Toni RM: Surat Pernyataan Soal Sampah di Karangampel Tak Berkekuatan Hukum
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan rutin dan berkelanjutan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga distribusi di pasaran.
“BPOM juga menelusuri rantai produksi dan distribusi. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna, Kamis (16/1), dikutip dari detikHealth.
BPOM mengungkapkan, kosmetik-kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Seluruh bahan tersebut dilarang digunakan dalam kosmetik karena berisiko tinggi.
Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari iritasi dan kerusakan kulit, gangguan hormon, hingga kerusakan ginjal. Risiko juga meningkat pada ibu hamil karena dapat berdampak pada janin.
Menurut BPOM, penggunaan kosmetik berbahaya dalam jangka panjang tanpa pengawasan medis bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen secara langsung.
Sebagai langkah tegas, BPOM menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.
“BPOM tidak memberi toleransi kepada pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika terbukti pidana, proses hukum akan dijalankan,” tegas Taruna.
Baca Juga:Apple Diprediksi Ubah Strategi Saat Rilis iPhone 18Rel Terendam Banjir, Malam Panjang Penumpang Kereta di Semarang
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli kosmetik. Konsumen diminta selalu memeriksa kemasan, label, nomor izin edar BPOM, serta masa kedaluwarsa sebelum menggunakan produk.
Berikut sebagian daftar kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM, di antaranya Daviena Skincare Intensive Night Cream, DRW Skincare, ERME Night Cream, Gold Robelline Night Cream, hingga ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne, yang mengandung bahan berisiko seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.
