Toni RM: Surat Pernyataan Soal Sampah di Karangampel Tak Berkekuatan Hukum

Toni RM: Surat Pernyataan Soal Sampah di Karangampel Tak Berkekuatan Hukum
0 Komentar

Ia juga menambahkan bahwa kritik terhadap tugu api tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik karena objek tersebut bukan subjek hukum atau orang. Adapun unsur pidana baru dapat timbul apabila unggahan tersebut mengandung berita bohong yang menimbulkan kegaduhan atau keresahan masyarakat.

“Selama yang disampaikan adalah fakta, bukan hoaks, maka tidak bisa dipidana meskipun dianggap membuat gaduh,” tegas Toni.

Di akhir pernyataannya, Toni RM menekankan pentingnya penyampaian hukum secara apa adanya.

Baca Juga:Apple Diprediksi Ubah Strategi Saat Rilis iPhone 18Rel Terendam Banjir, Malam Panjang Penumpang Kereta di Semarang

“Hukum harus disampaikan sebagaimana hukumnya. Pahit ya pahit, manis ya manis. Kalau diputarbalikkan, justru berbahaya,” pungkasnya. (jay)

Toni RM: Surat Pernyataan Soal Sampah di Karangampel Tak Berkekuatan Hukum

0 Komentar