INDRAMAYU – Pengacara dan advokat asal Indramayu, Toni RM S.H., M.H, menegaskan bahwa surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Supriyanto alias Upi Onol Onol pada 9 Januari 2026 tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara yuridis.
Baca berita sebelumnya: Kritik Sampah Berujung Surat Pernyataan
Hal tersebut disampaikan Toni RM menanggapi pertanyaan publik terkait konsekuensi hukum dari surat pernyataan yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan aktivitas kritik Upi Onol Onol terhadap persoalan sampah dan tugu api.
“Surat pernyataan itu hanya pernyataan sepihak. Tidak mengikat kepada siapa pun, termasuk kepada yang membuatnya sendiri,” ujar Toni RM dalam keterangannya.Menurut Toni, sebuah pernyataan atau perjanjian baru memiliki kekuatan hukum apabila melibatkan dua pihak atau lebih yang secara sah saling mengikatkan diri. Ia merujuk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Baca Juga:Apple Diprediksi Ubah Strategi Saat Rilis iPhone 18Rel Terendam Banjir, Malam Panjang Penumpang Kereta di Semarang
“Jika Supriyanto membuat perjanjian bersama pihak lain, barulah itu mengikat. Tapi dalam kasus ini tidak ada pihak lain yang terikat, sehingga tidak bisa menimbulkan akibat hukum,” jelasnya.
Toni juga menegaskan bahwa sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah di sepanjang Jalan Karangampel, sebagaimana disebutkan dalam surat pernyataan tersebut, tidak memiliki dasar hukum.
Ia mencontohkan, apabila Supriyanto kembali membuat unggahan kritik di media sosial dan menolak menjalankan sanksi tersebut, tidak ada dasar hukum untuk menggugat atau memaksanya, karena tidak ada hubungan hukum maupun kerugian nyata dari pihak lain.Bahkan, lanjut Toni, apabila ada pihak atau masyarakat yang memaksa Supriyanto menjalankan sanksi tersebut, justru dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum pidana, seperti persekusi atau perbuatan tidak menyenangkan.
“Dalam kondisi seperti itu, justru Supriyanto bisa melaporkan ke kepolisian,” katanya.Terkait unggahan yang dinilai membuat gaduh, Toni menegaskan bahwa penilaian pelanggaran hukum bukan wewenang masyarakat, melainkan aparat penegak hukum.
“Kalau dinilai melanggar hukum, laporkan ke polisi. Biarkan polisi yang menilai apakah ada unsur pidana atau tidak,” ujarnya.
