Dana Desa 2026 Turun Drastis, Kabupaten Cirebon Masih Bergulat dengan Pencairan DD Tahap II 2025

Dana Desa 2026 Turun Drastis, Kabupaten Cirebon Masih Bergulat dengan Pencairan DD Tahap II 2025
0 Komentar

CIREBON — Pemerintah pusat menetapkan alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan alokasi Dana Desa tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp71 triliun, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang APBN 2026.

Penurunan alokasi Dana Desa ini berlaku secara nasional. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian postur APBN, dengan tetap mempertahankan skema pembagian berbasis formula pemerataan, afirmasi, serta insentif kinerja desa. Meski demikian, sejumlah pemerintah desa di berbagai daerah mulai mengantisipasi dampak pengurangan anggaran terhadap program pembangunan desa.

Di tengah isu penurunan Dana Desa 2026 tersebut, Kabupaten Cirebon masih menghadapi persoalan realisasi Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Hingga akhir 2025, sejumlah desa di Kabupaten Cirebon dilaporkan belum menerima pencairan Dana Desa Tahap II.

Baca Juga:Pemdaprov Jabar Tak Lagi Membiayai Operasional Masjid Raya BandungBelanja Efektif, Silpa APBD Jabar 2025 Hanya Rp500.000

Berdasarkan laporan media lokal, sekitar 172 desa di Kabupaten Cirebon belum mencairkan Dana Desa Tahap II 2025. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan karena belum terpenuhinya persyaratan administrasi, khususnya laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap I serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Sejumlah kuwu atau kepala desa mengakui bahwa belum cairnya Dana Desa Tahap II berdampak pada tertundanya beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa desa yang telah melengkapi seluruh persyaratan tetap memiliki peluang untuk mencairkan dana sesuai mekanisme yang berlaku.DPMD Kabupaten Cirebon menyatakan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah desa agar kelengkapan dokumen dapat segera diselesaikan.

Selain itu, koordinasi dengan kementerian terkait juga terus dilakukan guna memperoleh kejelasan teknis terkait kebijakan pencairan Dana Desa. Dengan adanya penurunan alokasi Dana Desa tahun 2026 dan belum tuntasnya pencairan Dana Desa Tahap II 2025, pemerintah desa di Kabupaten Cirebon dihadapkan pada tantangan dalam menyusun perencanaan dan prioritas pembangunan desa ke depan. (jay)

0 Komentar