Lima Desa di Babakan Belum Cair Dana Desa Tahap II, Ini Kata FKKC dan DPMD Kabupaten Cirebon

Lima Desa di Babakan Belum Cair Dana Desa Tahap II, Ini Kata FKKC dan DPMD Kabupaten Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Hingga Kamis, 18 Desember 2025, sebanyak lima desa di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, belum menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Kondisi ini dinilai semakin mendesak karena tahun anggaran 2025 akan segera berakhir.

Dari total 14 desa di Kecamatan Babakan, lima desa yang hingga kini belum menerima pencairan DD tahap II yakni Desa Pakusamben, Serang Wetan, Kudukeras, Sumber Lor, dan Bojong.

Ketua Forum Komunikasi Kuwu Kecamatan (FKKC) Babakan, Wargono, yang juga Kuwu Desa Sumber Kidul – Kec Babakan, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Camat Babakan Asep Nurdin terus melakukan pendampingan dan koordinasi guna membantu desa-desa yang belum menerima pencairan.

Baca Juga:BUMDes Sumber Makmur Diresmikan, Desa Sumber Lor Bidik Kemandirian EkonomiSinergi Lintas Sektor, DPRD Dukung Mukota Cirebon KADIN

“Kami bersama Camat Babakan terus mensupport kuwu-kuwu. Bahkan untuk fasilitasi tempat koordinasi pun langsung difasilitasi oleh camat,” ujar Wargono kepada JabarPublisher.com, Rabu (17/12/2025).

Namun demikian, Wargono mengaku belum mengetahui secara pasti kendala teknis yang menyebabkan dana desa tahap II di lima desa tersebut belum juga cair. Ia menyebut, persoalan ini telah disampaikan hingga ke tingkat pimpinan daerah.

“Saat kunjungan Wakil Bupati Cirebon, Pak Agus Kurniawan Budiman, ke Desa Sumber Lor dalam agenda peresmian BUMDes, persoalan lima desa yang belum cair dana desanya ini juga sudah kami sampaikan,” kata Wargono.

Sementara itu, salah seorang kuwu dari desa yang dana desanya belum cair mengungkapkan bahwa pihak desa sempat menerima informasi pencairan akan dilakukan pada 19 Desember 2025.

Lima Desa di Babakan Belum Cair Dana Desa Tahap II, Ini Kata FKKC dan DPMD Kabupaten CirebonKuwu-kuwu sempat ‘curhat’ ke Wakil Bupati Cirebon (Kang Jigus) terkait belum cairnya dana desa tahap II di beberapa desa.

“Kami juga bingung. Sudah bolak-balik ke DPMD, melengkapi berkas dan mengikuti arahan, tapi sampai sekarang belum juga cair. Di sisi lain, warga terus mempertanyakan kenapa belum ada pembangunan yang signifikan,” ujarnya.

DPMD Akui Ada Kendala Regulasi

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Hardiawan, saat berada di Kecamatan Lemahabang, Selasa (9/12/2025), sempat memberikan penjelasan terkait keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II.

Baca Juga:Komisi III DPRD Kota Cirebon Bahas Kendala LKS dalam Pelayanan Sosial Anak dan RentanJerat Korupsi Tunjangan Perumahan: Eks Sekwan dan Eks Pimpinan DPRD Bekasi Ditahan

Menurut Iwan, salah satu faktor pengganjal pencairan DD tahap II adalah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2015, yang menyebabkan dana desa tertahan.

0 Komentar