Pendidikan Politik Jadi Momentum Perkuat Demokrasi di Sekolah

Pendidikan Politik Jadi Momentum Perkuat Demokrasi di Sekolah
0 Komentar

CIREBON — Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE menegaskan pentingnya peran lembaga legislatif memastikan setiap kebijakan dan peraturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan materi kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Lingkungan Pendidikan dan Masyarakat, kolaborasi antara Bakesbangpol dan Bawaslu Kota Cirebon, Kamis (13/11/2025), di ruang rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.Menurut Andrie, tugas utama DPRD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9/2015, memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.

“DPRD mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan arah pembangunan daerah selaras dengan aspirasi rakyat. Setiap perda yang kami bahas harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekedar formalitas,” ujar Andrie.

Baca Juga:Dana Desa untuk Bayar Utang, Kuwu di Kuningan Nekad Korupsi Rp1 Miliar, Kini DibuiDPRD Kota Cirebon Berharap Pelaksanaan Program MBG Capai Zero Accident

Ia menjelaskan, dalam fungsi legislasi, DPRD bersama kepala daerah memiliki kewenangan untuk membentuk dan menetapkan peraturan daerah (Perda). Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan publik, mulai dari tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan lingkungan dan ekonomi daerah.

“Perda itu bukan sekedar dokumen hukum, tapi wujud konkret dari hasil dialog antara pemerintah dan masyarakat. Proses pembentukan perda juga tidak sebentar, karena partisipasi publik sangat penting,” terangnya.

Selain membentuk perda, kata Andrie, DPRD juga memiliki peran strategis dalam membahas dan menyetujui RAPBD yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Fungsi anggaran ini sangat krusial. Kami memastikan alokasi dana publik dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama. Tidak boleh ada kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada masyarakat,” tegas Andrie.

Tugas selanjutnya, masih kata Andrie, adalah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD, untuk memastikan setiap program pemerintah daerah benar-benar dijalankan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.“DPRD tidak boleh berhenti begitu saja pada tahap perencanaan. Pengawasan adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik kami untuk memastikan uang rakyat digunakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Andrie menambahkan, dalam pelaksanaan fungsi ketiga tersebut, DPRD Kota Cirebon berupaya menjaga sinergi yang baik dengan pemerintah daerah tanpa mengabaikan fungsi kontrol.

0 Komentar