KUNINGAN — Di balik tenangnya Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, tersimpan kisah pilu tentang kepercayaan yang disalahgunakan. Sosok ZS (66), seorang kuwu alias kepala desa yang semestinya menjadi panutan, kini justru harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga menyelewengkan dana desa mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Polres Kuningan. Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengungkapkan dalam konferensi persnya, Senin (10/11/2025), bahwa praktik korupsi itu dilakukan ZS selama dua tahun berturut-turut, dari 2022 hingga 2023.
“Dari hasil penyelidikan telah menetapkan tersangka saudara ZS, Kepala Desa Mancagar, Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Berdasarkan keterangan ahli dari Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.091.541.699,50,” jelas Akbar.
Modus yang Rapi tapi Rapuh
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Berharap Pelaksanaan Program MBG Capai Zero AccidentDPRD Kota Cirebon Soroti Banjir, PKL, dan Penyelamatan Situs Gunungsari
Dari luar, laporan keuangan desa terlihat baik-baik saja. Kegiatan pembangunan seolah berjalan seperti mestinya. Namun, di balik laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang rapi, tersimpan manipulasi besar.
ZS diduga membuat LPJ palsu, mencatat kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Beberapa proyek konstruksi tidak berjalan, kegiatan non-fisik pun mangkrak. Ada pula kekurangan volume dalam proyek yang dikerjakan dan pembayaran yang berlebih kepada pihak tertentu.
“Modus operandinya, tersangka tidak menyalurkan dana desa kepada pelaksana kegiatan. LPJ-nya dibuat seolah benar, padahal kegiatan itu tidak ada,” ujar Akbar.
Dana Desa yang Berakhir di Bank
Lebih mengejutkan lagi, dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa ternyata dialirkan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan, ZS menggunakan uang hasil korupsinya untuk membayar utang di bank.
Aksi itu tak dilakukan sendirian. Ia disebut bekerja sama dengan Kaur Keuangan Desa Mancagar, berinisial MS, yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Uang hasil korupsi digunakan untuk mencicil pinjaman yang telah diambil di bank,” ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, rekening koran, dokumen SPJ, serta uang tunai dan kwitansi pengembalian dana desa sebesar Rp20 juta.
Ancaman Berat Menanti
Baca Juga:Satlantas Polres Majalengka Sosialisasikan Mutasi Kendaraan Lewat Program “Polantas Menyapa”Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos
Kini, ZS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
