KARAWANG — PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera, selaku pelaksana proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Pedes, diduga menyalahgunakan fasilitas negara berupa instalasi listrik untuk kepentingan pekerjaan proyek tersebut.
Dugaan penggunaan listrik milik Kantor Kecamatan Pedes oleh pihak kontraktor dalam proyek senilai Rp3,226 miliar yang bersumber dari APBD Karawang Tahun 2025 itu menuai sorotan publik.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah, Dede Jalaludin, SH, atau yang akrab disapa Bang DJ, menilai penggunaan fasilitas negara oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran administrasi dan etika pengelolaan aset daerah.
Baca Juga:Jejak Uang Hilang di Balik Kasus Pembunuhan Nenek EmotJabbar Land Park, Proyek Wisata Rp2,4 Triliun di Cirebon Timur Mulai Digarap
“Listrik di kantor kecamatan adalah bagian dari aset dan fasilitas operasional negara. Jika digunakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan proyek, harus ada perjanjian tertulis, izin resmi, serta kompensasi biaya yang disetorkan ke kas daerah,” tegas Bang DJ saat dihubungi awak media, Sabtu (18/10/2025).
Ia menjelaskan, penggunaan fasilitas pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi menjadi temuan lembaga audit seperti BPK.
“Meski terlihat sepele karena hanya listrik, tetapi dari sisi tata kelola keuangan daerah hal itu bisa dianggap penyalahgunaan aset negara—apalagi jika tanpa bukti pembayaran atau izin tertulis,” ujarnya.
Menurut Bang DJ, kontraktor pelaksana seharusnya menyediakan sumber daya listrik mandiri, seperti genset, atau mengajukan pemasangan sementara ke PLN melalui prosedur resmi, bukan memanfaatkan listrik kantor pemerintahan.
“Setiap proyek memiliki alokasi anggaran untuk kebutuhan energi dan operasional lapangan. Jadi sangat tidak tepat jika kontraktor memakai fasilitas kantor kecamatan tanpa dasar hukum,” tambahnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang selaku penanggung jawab teknis proyek.
“DPUPR harus memastikan setiap proyek mematuhi ketentuan administrasi dan teknis. Jika terjadi pembiaran, ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan,” kritiknya.
Baca Juga:Belajar dari Tragedi Ponpes Al Khoziny: 61 Nyawa Melayang, Proses Hukum Tetap BerjalanMalu-Maluin! Anak Eks Wali Kota Cirebon Ketahuan Nyolong Sepatu di Masjid At-Taqwa
Bang DJ menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya melanggar prinsip pemerintahan bersih, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi proyek-proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
