Belajar dari Tragedi Ponpes Al Khoziny: 61 Nyawa Melayang, Proses Hukum Tetap Berjalan

Belajar dari Tragedi Ponpes Al Khoziny: 61 Nyawa Melayang, Proses Hukum Tetap Berjalan
0 Komentar

Pendapat serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa. Ia menyebut bahwa kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP.

“Pembangunan tanpa izin dan tidak sesuai kaidah teknis harus dikoreksi. Kalau tidak, nyawa anak-anak santri akan terus jadi taruhannya,” ujar Eva.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses hukum terhadap figur ulama berpotensi memicu ketegangan sosial. Karena itu, pendekatan restorative justice bisa menjadi opsi — misalnya dengan penutupan sementara pondok hingga semua aspek keamanan dan perizinan diperbaiki.

Polisi: Penyelidikan Dimulai Setelah Evakuasi Rampung

Baca Juga:Malu-Maluin! Anak Eks Wali Kota Cirebon Ketahuan Nyolong Sepatu di Masjid At-TaqwaKetua DPRD Cirebon Dukung Gerakan Lingkungan Mahasiswa: Pelopor Kesadaran Ekologis

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus akan dilakukan setelah proses evakuasi dan pembersihan puing tuntas.“Setelah lokasi benar-benar bersih dan tidak ditemukan korban tambahan, barulah proses penyelidikan dimulai,” ujarnya.

Polda Jatim juga memastikan akan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pengurus pesantren dan pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung musala tersebut.

Eksploitasi dan Ketimpangan Kuasa

Di balik tragedi ini, muncul pula sorotan terhadap relasi kuasa yang timpang antara pengasuh pesantren dan para wali santri. Banyak dari mereka berasal dari keluarga desa dengan ekonomi lemah dan tingkat pendidikan rendah — sehingga cenderung menerima penjelasan keagamaan tanpa mempertanyakan aspek tanggung jawab.

Dalam konteks yang lebih luas, para pengamat menilai fenomena ini menggambarkan bentuk eksploitasi keimanan dan ketaatan, di mana otoritas agama dapat dengan mudah menutupi kelalaian manusia dengan dalih takdir. (tim jp)

0 Komentar