Belajar dari Tragedi Ponpes Al Khoziny: 61 Nyawa Melayang, Proses Hukum Tetap Berjalan

Belajar dari Tragedi Ponpes Al Khoziny: 61 Nyawa Melayang, Proses Hukum Tetap Berjalan
0 Komentar

SIDOARJO — Tragedi ambruknya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan 61 santri dan meninggalkan duka mendalam, memunculkan perdebatan serius antara tafsir keagamaan dan tanggung jawab hukum.

Sejumlah wali santri memilih untuk tidak menuntut pihak pesantren, menyebut musibah tersebut sebagai “takdir Allah”. Sementara, para pengamat agama dan pakar hukum menegaskan bahwa konsep takdir tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab atas dugaan kelalaian.

“Takdir tidak bisa dijadikan tameng,” tegas Ismail Al-A’lam, peneliti dari Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina. “Dalam Islam, manusia diperintahkan untuk berikhtiar dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Tidak bisa hanya menyerahkan semuanya pada takdir.”

Statment Keluarga Santri

Baca Juga:Malu-Maluin! Anak Eks Wali Kota Cirebon Ketahuan Nyolong Sepatu di Masjid At-TaqwaKetua DPRD Cirebon Dukung Gerakan Lingkungan Mahasiswa: Pelopor Kesadaran Ekologis

Sebagian keluarga korban memilih pasrah. Lina, orang tua salah satu santri asal Jawa Barat, menganggap kematian anaknya sebagai bentuk kesyahidan. “Ini musibah, bukan kelalaian. Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun,” ujarnya lirih.

Namun ada juga yang tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum. Fauzi (48), yang kehilangan empat keponakannya, menilai bangunan ponpes tidak memenuhi standar keamanan dan menyoroti dugaan eksploitasi santri dalam pembangunan.

Ia meminta aparat tidak berhenti pada evakuasi, tapi menindak tegas pihak bertanggung jawab, termasuk pengurus ponpes. “Status sosial tak boleh menghalangi hukum,” tegasnya.

Pengasuh Pesantren: “Takdir Allah, Semua Harus Bersabar”

KH Abdus Salam Mujib, pengasuh Ponpes Al Khoziny, menyampaikan permohonan maaf dan menyebut kejadian itu sebagai “takdir Allah”. Namun, pernyataannya menuai kritik karena dianggap berpotensi mengaburkan tanggung jawab moral maupun hukum.

“Pernyataan seperti itu bisa menjadi bentuk penghindaran tanggung jawab,” kata Ismail Al-A’lam. “Dalam konteks sosial dan keagamaan, ini berbahaya karena bisa memperkuat relasi kuasa yang timpang antara pengasuh pesantren dan wali santri.”

Pakar Hukum: “Harus Ada Penindakan, Ini Bukan Delik Aduan”

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai kepolisian wajib menindaklanjuti kasus ini meski tanpa adanya laporan dari keluarga korban.“Sebab ini bukan delik aduan,” ujarnya. “Korban mencapai puluhan jiwa, maka harus ada proses hukum agar tidak terulang.”

0 Komentar